• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Reporter YN
7 September 2023
Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel Selasa (05/09/2023) pukul 01.00 WIB.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kehutanan telah mengamankan lebih kurang 700 batang kayu Log dengan berbagai jenis KKRC (kelompok kayu rimba campuran) berupa kayu sepa, mendarahan, duren, meranti, kemang dan lain-lainnya.

Ada 3 tersangka yang sudah diamankan yakni S (62 tahun) bagian keuangan warga Jalan M. Yamin No 35 RT 008 RW 0 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jeluntung Kota Jambi. S (48 tahun) pengurus Swamill kayu hasil bumi warga Jalan Grand Residence Blok B No 05 RT 033 RW 009 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dan YS (45 tahun) pemilik usaha Swamill kayu hasil bumi warga Jalan D.I Panjaitan Lorong Sirah Kampung No 07 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju.

“TKP saat ini sudah dipasang Policeline. Dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran TSK sebagai pengurus Swamill yang mencatat kayu yang masuk sebagai bagian keuangan,” katanya saat Konfersi Pers di Polda Sumse, Kamis (7/9/2023).

Barang bukti yang sudah diamankan, lanjutnya, 700 batang kayu Log berupa kayu sepa, mendarahan, duren, meranti, kemang dan lain-lainnya. 2 unit mobil 1 Mitsubishi Colt diesel PS 125 tanpa Nopol, 1 unit Daihastu Grand Max Nopol BG 8047 IW yang diduga untuk mengangkut kayu dari hutan ke Satwill, serta 3 mesin Swamill untuk mengolah kayu.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 50 Ayat (2) Huruf A Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaiman diubah pasa 36 angka 17 ke (2) huruf A. Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf A,B Undang-undang RI No 06 Tahun 2023 tentang penetapn peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf A, B Undang-undang No 18 Tahun.

Tags: Kasus Illegal LoggingKasus Tindak Pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPPPA Muba Gelar Pelatihan PPRG

Next Post

Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia

YN

Info Terkait

Kasus Pembalakan Liar

Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Truk-Truk Pengangkut Kayu Diringkus

6 Mei 2025

Berita Terbaru

11.911 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT ke-81 RI, 254 Langsung Bebas

Banyak Pekerjaan Rumah Harus Diselesaikan Dalam BAZNAS, Ini Beberapa Poin Disampaikan

Herman Deru Letakkan Batu Pertama Rumah Tahfidz Tuli, Jadi Tonggak Pendidikan Al-Qur’an Inklusif

Grand Opening Hello Padel dan Kopi Suway, Wagub Cik Ujang Dorong Padel Jadi Bagian dari Gaya Hidup Sehat Masyarakat Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Kilang Plaju Rawat Warisan Alam Sumsel

NGINAP NYAMAN DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG MULAI RP 450.000 PER MALAM

Dari Infrastruktur ke Kultur: Transformasi Mobilitas Kota Palembang

Dengan Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan, Pemkab Muba Dorong Kolaborasi Luas Demi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Dansatgas Kolonel Arh Erik Novianto Sangat Senang Progaram TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang tepat Waktu

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In