• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia

Reporter YN
7 September 2023
Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018 dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%). Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).

Sehubungan dengan implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan dan promosi rokok khususnya di tingkat pemerintah daerah yang telah memiliki peraturan terkait, dengan ini, Smokefree Jakarta dan CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta melaksanakan konferensi pers dilakukan secara hybrid (offline dan online). Offline di Hotel Sofyan, Jl. Cut Meutia No.9 Cikini, Menteng, Jakarta Selatan dan Online melalui Zoom, Kamis (7/9/2023).

Hadir empat narasumber yakni Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, M.Si. (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), kedua dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D. (Udayana Central). Ketiga Hery Chariansyah, S.H., M.H (Raya Indonesia) dan keempat Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D. (Smokefree Jakarta).

Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D mengatakan, berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menyebutkan sebanyak 65% anak usia 13-15 tahun mengetahui iklan rokok di tempat penjualan dan TV, 61% di media luar ruang, dan 36% di internet. Iklan rokok masif menyasar anak muda! Industri rokok memerlukan beriklan dan berpromosi agar dapat menarik pelanggan-pelanggan baru, khususnya anak dan remaja karena mereka baru memulai merokok atau mencoba memulai merokok.

“Sedangkan pelanggan dewasa, mereka telah mengetahui merek rokok apa yang mereka konsumsi. Sebanyak 7,9% anak usia 13-
15 tahun yang tidak merokok diperkirakan akan merokok di kemudian hari karena pengaruh iklan
dan lingkungan (GYTS, 2019),” ujarnya.

Dia menuturkan, secara nasional pemerintah masih membolehkan iklan, promosi, dan sponsor rokok di semua jenis media. Beberapa daerah telah melarang iklan rokok di media luar dan dalam ruang termasuk larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

Contohnya, Provinsi DKI Jakarta memiliki
peraturan-peraturan larangan reklame rokok di luar dan dalam ruang seperti tercantum dalam
Peraturan Daerah (PERDA) No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur
(Pergub) No. 1/2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244/2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dan Seruan Gubernur No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

“Pada dasarnya, iklan dan promosi rokok
dilarang di luar dan dalam ruang di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut masih ditemukan,” katanya.

Dia menjelaskan, beberapa hari lalu, pada tanggal 1,2,3 September 2023 terdapat 2 acara musik dengan judul Soundrenaline yang diadakan di Ancol dan Syncronizefest di Kemayoran DKI Jakarta yang masing-masing disponsori perusahaan rokok Sampoerna dan Gudang Garam. Iklan dan promosi rokok
ditemukan di dalam area pertunjukan musik tersebut. Anak-anak juga ditemukan berada di dalam area tersebut. Peraturan telah dilanggar! Pemerintah DKI Jakarta tidak tegas melarang kegiatan apapun yang bertujuan untuk mempromosikan rokok. Dari aspek filosofi dan sosial, peraturan-peraturan larangan iklan dan promosi rokok harus diartikan sebagai pelindungan anak dan remaja dari bahaya merokok dan menjadi perokok pemula, sehingga kegiatan apapun baik di dalam atau luar ruang yang mempromosikan rokok harus dilarang.

” Tidak ada area publik yang tidak dimasuki
anak-anak, sehingga tidak ada pengecualian bagi tempat-tempat yang boleh atau tidak boleh ada
iklan dan promosi rokok. Untuk itu, masyarakat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya untuk mengawasi dan menegakkan peraturan larangan iklan dan
promosi rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

“Tujuan konfrensi pers ini adalah pertama mendorong pemerintah untuk lebih tegas melindungi anak dan remaja dari pengaruh iklan,
promosi dan sponsorship rokok.Kedua, mendukung upaya Pemerintah Daerah yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan rokok di daerahnya masing-masing,” tandasnya.

Tags: Iklan RokokKesehatan Masyarakat Indonesia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Next Post

KASAD Laksanakan Gelar Evaluasi Penanggulangan Karhutla Di Wilayah Sumbagsel TA. 2023

YN

Info Terkait

Perlindungan Anak, Bahaya Rokok

Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok

21 Juli 2023

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In