• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Truk-Truk Pengangkut Kayu Diringkus

Reporter YN
6 Mei 2025
Kasus Pembalakan Liar
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap lima tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kelima tersangka masing-masing berinisial S, R, Rr, MA, dan H diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi Kilometer 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, pada Senin pagi (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, mereka tengah mengangkut ratusan batang kayu log menggunakan lima unit truk.

Dalam konferensi pers yang digelar di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025), Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MH mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima sopir yang kedapatan mengangkut kayu log tanpa dokumen resmi. Kayu-kayu tersebut kini diamankan di Mapolda Sumsel,” ujar AKBP Listiyono.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH menambahkan bahwa kayu log yang diangkut para tersangka berasal dari dalam kawasan hutan dan tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Total sebanyak 150 batang kayu log berhasil diamankan, terdiri dari berbagai jenis kayu kelompok Rimba Campuran (KKRC) dan Meranti.

“Kelima tersangka diketahui membawa kayu tersebut tanpa izin resmi. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” tegas Ahmad Budi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial MA mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu log tersebut oleh seseorang yang tidak dikenalnya, tanpa mengetahui bahwa muatan itu tidak disertai dokumen resmi.

Tags: Kasus Illegal LoggingKasus Pembalakan Liar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waduh Ada Apa Dengan Direktur PDAM Tirta Raja , Lembaga DPRD Aja Tak Dihargai

Next Post

Aktivis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

YN

Info Terkait

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

7 September 2023

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Pemerintah Siap Luncurkan Operasional 1.061 Kopdes Merah Putih di Jateng dan Jatim

Kaos dan Topi Rimba Jadi Kenang-Kenangan Hangat Penghujung TMMD

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Seawall Pantura Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

Canda Hangat di Tengah Pengecoran, Dansatgas TMMD Apresiasi Kekompakan Satgas dan Warga

Danantara Jajaki Akuisisi Saham Eramet di Weda Bay Nickel, Perkuat Posisi Indonesia

TMMD Hadirkan Sosialisasi KDRT, Warga Diajak Wujudkan Keluarga Harmonis dan Sadar Hukum

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Syukur Mbah Suradi, Jalan Mulus TMMD Kini Permudah Angkut Hasil Panen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In