• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Truk-Truk Pengangkut Kayu Diringkus

Reporter YN
6 Mei 2025
Kasus Pembalakan Liar
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap lima tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kelima tersangka masing-masing berinisial S, R, Rr, MA, dan H diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi Kilometer 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, pada Senin pagi (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, mereka tengah mengangkut ratusan batang kayu log menggunakan lima unit truk.

Dalam konferensi pers yang digelar di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025), Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MH mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima sopir yang kedapatan mengangkut kayu log tanpa dokumen resmi. Kayu-kayu tersebut kini diamankan di Mapolda Sumsel,” ujar AKBP Listiyono.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH menambahkan bahwa kayu log yang diangkut para tersangka berasal dari dalam kawasan hutan dan tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Total sebanyak 150 batang kayu log berhasil diamankan, terdiri dari berbagai jenis kayu kelompok Rimba Campuran (KKRC) dan Meranti.

“Kelima tersangka diketahui membawa kayu tersebut tanpa izin resmi. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” tegas Ahmad Budi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial MA mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu log tersebut oleh seseorang yang tidak dikenalnya, tanpa mengetahui bahwa muatan itu tidak disertai dokumen resmi.

Tags: Kasus Illegal LoggingKasus Pembalakan Liar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waduh Ada Apa Dengan Direktur PDAM Tirta Raja , Lembaga DPRD Aja Tak Dihargai

Next Post

Aktivis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

YN

Info Terkait

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

7 September 2023

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In