• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2022
perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode yang terlibat dua perkara dugaan korupsi akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Hukuman 12 tahun penjara tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Alex Noerdin atas perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan perkara pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi ( PDPDE) Sumsel.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH juga mewajibkan Alex Noerdin untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Karena dinilai tidak terbukti menerima sejumlah uang atas dua perkara tersebut.

Selanjutnya, setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual melalui layar monitor dengan tegas menyatakan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.

Untuk diketahui, Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung dan Kejati Sumsel. Selain itu JPU juga menuntut Alex Noerdin untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE subsidair 10 tahun penjara.

Tags: agenda pembacaan putusanperkara dugaan korupsiperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sulitnya Memperoleh Air Bersih di Desa Saluran Banyuasin

Next Post

Rayakan HUT ke-52 Tahun, Astra Motor Satukan Semangat untuk Tumbuh Bersama Konsumen

Editor Sumsel

Info Terkait

Perkara Dugaan Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 3 Orang Tersangka Pengembangan Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 Sampai 2021

30 April 2024
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

25 Mei 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In