• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

Reporter Editor Sumsel
15 Juni 2022
perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode yang terlibat dua perkara dugaan korupsi akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Hukuman 12 tahun penjara tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Alex Noerdin atas perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan perkara pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi ( PDPDE) Sumsel.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH juga mewajibkan Alex Noerdin untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Karena dinilai tidak terbukti menerima sejumlah uang atas dua perkara tersebut.

Selanjutnya, setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual melalui layar monitor dengan tegas menyatakan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.

Untuk diketahui, Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung dan Kejati Sumsel. Selain itu JPU juga menuntut Alex Noerdin untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE subsidair 10 tahun penjara.

Tags: agenda pembacaan putusanperkara dugaan korupsiperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sulitnya Memperoleh Air Bersih di Desa Saluran Banyuasin

Next Post

Rayakan HUT ke-52 Tahun, Astra Motor Satukan Semangat untuk Tumbuh Bersama Konsumen

Editor Sumsel

Info Terkait

Perkara Dugaan Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 3 Orang Tersangka Pengembangan Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 Sampai 2021

30 April 2024
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

25 Mei 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Jaga Gajah Sumatera, Kilang Plaju Rawat Warisan Alam Sumsel

NGINAP NYAMAN DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG MULAI RP 450.000 PER MALAM

Dari Infrastruktur ke Kultur: Transformasi Mobilitas Kota Palembang

Dengan Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan, Pemkab Muba Dorong Kolaborasi Luas Demi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Dansatgas Kolonel Arh Erik Novianto Sangat Senang Progaram TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang tepat Waktu

TMMD Ke -129 Kodim 0418/Palembang Berakhir, Warga Mewarisi Jalan, Rumah Layak Huni Hingga Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In