• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
25 Mei 2022
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dituntut 20 tahun penjara atas dua kasus dugaan korupsi, yakni perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal itu diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung RI dan Kejati Sumsel bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain pidana pokok, JPU juga mewajibkan terdakwa Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 juta USD untuk pekara PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun apabila tidak dibayar maka aset milik terdakwa akan disita untuk negara, jika nilai aset itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 10 tahun penjara,” terang JPU.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Alex Noerdin melaui tim penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Diketahui, Politisi Partai Golkar tersebut dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Perkara Pembangunan Masjid Sriwijayaperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinsos Palembang Imbau Masyarakat Tidak Memberi Uang Dengan Pengemis dan Anjal

Next Post

Herman Deru Resmikan CPNS dan PPPK Formasi Guru Terbanyak ke 6 se Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In