• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
25 Mei 2022
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dituntut 20 tahun penjara atas dua kasus dugaan korupsi, yakni perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal itu diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung RI dan Kejati Sumsel bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain pidana pokok, JPU juga mewajibkan terdakwa Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 juta USD untuk pekara PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun apabila tidak dibayar maka aset milik terdakwa akan disita untuk negara, jika nilai aset itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 10 tahun penjara,” terang JPU.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Alex Noerdin melaui tim penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Diketahui, Politisi Partai Golkar tersebut dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Perkara Pembangunan Masjid Sriwijayaperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinsos Palembang Imbau Masyarakat Tidak Memberi Uang Dengan Pengemis dan Anjal

Next Post

Herman Deru Resmikan CPNS dan PPPK Formasi Guru Terbanyak ke 6 se Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In