• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
menerima suap fee paket proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan Terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim Nonaktif atas dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 3,5 milyar, yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (5/8/2021)

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi S.H M.H berpendapat bahwa materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri S.H M.H beberapa waktu lalu sudah memasuki pokok perkara.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Sahlan bacakan petikan putusan sela.

Dalam putusan sela setebal 22 halaman, majelis hakim Tipikor Palembang juga memerintahkan kepada pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan tidak diterimanya eksepsi terdakwa Juarsah, JPU KPK RI melalui layar telekonferensi meminta waktu satu minggu kedepan guna pembuktian persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Usai persidangan, ditolaknya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Juarsah yakni Saifuddin Zahri S.H M.H, Daud Dahlan S.H serta Dian Alam Purba S.H mengaku menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi kami tidak diterima karena hakim mengaggap sebagian eksepsi yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga diperlukan pembuktian persidangan,” ujar Saifuddin diwawancarai awak media.

Dikonfirmasi terpisah, Asri Irawan, M.H Jaksa KPK RI mengatakan sangat mengapresiasi putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian persidangan.

“Selanjutkan kami akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara ini, rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” kata Asri.

Ditanya terkait permintaan penasihat hukum agar terdakwa dan saksi dapat dihadirkan secara offline, Asri menjawab akan mengupayakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ditengah Pandemi Covid-19.

“Jika pun Majelis Hakim menginginkan offline maka kemungkinan akan kami seleksi yang mana bisa online dan yang mana bisa offline,” tutupnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sementara dalam perkara ini, Juarsah sebagaimana dakwaan JPU KPK disebut-sebut turut menerima sejumlah uang senilai Rp 3,5 miliar.

Untuk itu JPU KPK, terdakwa Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanmenerima suap paket proyekpemeriksaan pokok perkara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Next Post

Walikota Palembang Meninjau Keadaan Warga yang Menjalani Isoman

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In