• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
menerima suap fee paket proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan Terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim Nonaktif atas dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 3,5 milyar, yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (5/8/2021)

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi S.H M.H berpendapat bahwa materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri S.H M.H beberapa waktu lalu sudah memasuki pokok perkara.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Sahlan bacakan petikan putusan sela.

Dalam putusan sela setebal 22 halaman, majelis hakim Tipikor Palembang juga memerintahkan kepada pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan tidak diterimanya eksepsi terdakwa Juarsah, JPU KPK RI melalui layar telekonferensi meminta waktu satu minggu kedepan guna pembuktian persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Usai persidangan, ditolaknya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Juarsah yakni Saifuddin Zahri S.H M.H, Daud Dahlan S.H serta Dian Alam Purba S.H mengaku menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi kami tidak diterima karena hakim mengaggap sebagian eksepsi yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga diperlukan pembuktian persidangan,” ujar Saifuddin diwawancarai awak media.

Dikonfirmasi terpisah, Asri Irawan, M.H Jaksa KPK RI mengatakan sangat mengapresiasi putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian persidangan.

“Selanjutkan kami akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara ini, rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” kata Asri.

Ditanya terkait permintaan penasihat hukum agar terdakwa dan saksi dapat dihadirkan secara offline, Asri menjawab akan mengupayakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ditengah Pandemi Covid-19.

“Jika pun Majelis Hakim menginginkan offline maka kemungkinan akan kami seleksi yang mana bisa online dan yang mana bisa offline,” tutupnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sementara dalam perkara ini, Juarsah sebagaimana dakwaan JPU KPK disebut-sebut turut menerima sejumlah uang senilai Rp 3,5 miliar.

Untuk itu JPU KPK, terdakwa Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanmenerima suap paket proyekpemeriksaan pokok perkara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Next Post

Walikota Palembang Meninjau Keadaan Warga yang Menjalani Isoman

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In