• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
Calon Pengantin Tunda Menikah, surat pengantar permohonan perceraian
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sejak dua tahun terkahir angka penambahan jumlah calon pengantin di Palembang menurun drastis. Pasalnya, dari yang sebelumnya capai 1000 lebih pasangan baru, kini hanya berkisar 500 hingga 700 pasangan baru perbulan.

Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, S.Ag, MPdi, mengatakan penurunan jumlah pasangan calon pengantin itu karena rata-rata mereka sengaja menunda menikah mengingat aturan ketat yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi. Bahkan masuk momen Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 aturan bahkan semakin ketat.

“Dulu sebulan bisa diatas 1000 pasangan baru yang menikah, sekarang turun, bisa 500 sampai 700an pasangan. Mereka memang sengaja menunda karena pandemi dengan aturan yang sangat ketat, ” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Deni menjelaskan, sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik lndonesia, calon pasangan pengantin wajib menjalankan pernikahan dengan standar prokes kesehatan yang ketat dan tidak boleh mengadakan kerumuman dalam bentuk apapun. Makanya pelaksanaanya diatur, seperti saat akad nikah yang hadir dalam ruangan tersebut tak boleh lebih dari 10 orang, yakni dua orang calon pengantin pria dan wanita, empat orang pendamping pengantin yakni masing-masing orang tua pengantin pria dan wanita, dua orang saksi pernikahan, satu petugas petugas pemimpin pernikahan dan satu lagi pembawa acara.

“Pasangan pengantin juga dilarang keras membuat pesta yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, tapi mereka bisa tetap bersilaturahmi antar keluarga melalui open house perkelompok dalam waktu tertentu,” katanya.

“Istilahnya shif-shiftan. Tamu tiap shift dibatasi hanya 30 orang saja dalam open house itu. tamu datang, salaman lalu makan dan pergi,” tambah Deni.

Selain itu, lanjut dia, pasangan pengantin saat menggelar open house wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat minimal Ketua RT/RW hingga lurah dengan diawasi satgas Covid 19 setempat. “Ini salah satu aturan yang wajib ditaati. Jika melanggar, kegiatan bisa saja dibubarkan,” ucapnya.

Selama masa pandemi, lanjut Deni, banyak pasangan juga memilih menikah di kantor KUA setempat atau balai nikah. Jika yang bersangkutan menikah disana maka semua biaya akan digratiskan. “Tapi kalau akad nikah di rumah, pasangan wajib membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang wajib disetor ke bank sebelum pelaksanaan akad nikah,” bebernya.

Dengan banyaknya aturan yang ketat inilah, lanjut Deni, yang membuat banyak pasangan menunda pernikahan. Turunnya angka calon pasangan yang menikah selama pandemi ternyata berbanding terbalik dengan kisruh rumah tangga yang justru naik hingga 30 persen.

Dari data BP4 selama pandemi terjadi peningkatan kasus rumah tangga. Rata mereka yang melapor adalah istri dengan berbagai masalah, seperti KDRT, dugaan perselingkuan suami atau istri, masalah ekonomi dan kasus-kasus sosial lainnya.

Kemenag, lanjut dia, berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah. Namun jika keduanya mmenolak berdamai, baru dibuatkan surat pengantar permohonan perceraian ke pengadilan Agama.

“Kalau tidak bisa dimediasi, maka kita baru buatkan surat pengantar untuk perceraian ke pengadilan Agama,” pungkasnya.

Tags: pasangan calon pengantinsurat pengantar permohonan perceraianTurunnya angka calon pasangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 41 Kasus Sembuh, 56 Positif

Next Post

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Air Mata Pedagang UMKM 2 Ulu Tumpah Karena Lapak Disegel, Pedagang : Kami Berjualan Untuk Makan dan Biaya Sekolah Anak Anak

Terdakwa Irza Prasetya Minta Majelis Hakim Perintahkan Penyidik dan Jaksa Periksa PT. Catur Putra Manggala

Skandal Lahan 64 Hektar Banyuasin Memanas: Dokumen HGB PT Bumisarana Karangindah Dituding Bodong dan Cacat Hukum!

Asrul Indrawan: Bantuan Beras Pemprov Sumsel Ringankan Beban Driver Ojol di Tengah Dampak Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In