• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
Calon Pengantin Tunda Menikah, surat pengantar permohonan perceraian
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sejak dua tahun terkahir angka penambahan jumlah calon pengantin di Palembang menurun drastis. Pasalnya, dari yang sebelumnya capai 1000 lebih pasangan baru, kini hanya berkisar 500 hingga 700 pasangan baru perbulan.

Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, S.Ag, MPdi, mengatakan penurunan jumlah pasangan calon pengantin itu karena rata-rata mereka sengaja menunda menikah mengingat aturan ketat yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi. Bahkan masuk momen Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 aturan bahkan semakin ketat.

“Dulu sebulan bisa diatas 1000 pasangan baru yang menikah, sekarang turun, bisa 500 sampai 700an pasangan. Mereka memang sengaja menunda karena pandemi dengan aturan yang sangat ketat, ” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Deni menjelaskan, sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik lndonesia, calon pasangan pengantin wajib menjalankan pernikahan dengan standar prokes kesehatan yang ketat dan tidak boleh mengadakan kerumuman dalam bentuk apapun. Makanya pelaksanaanya diatur, seperti saat akad nikah yang hadir dalam ruangan tersebut tak boleh lebih dari 10 orang, yakni dua orang calon pengantin pria dan wanita, empat orang pendamping pengantin yakni masing-masing orang tua pengantin pria dan wanita, dua orang saksi pernikahan, satu petugas petugas pemimpin pernikahan dan satu lagi pembawa acara.

“Pasangan pengantin juga dilarang keras membuat pesta yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, tapi mereka bisa tetap bersilaturahmi antar keluarga melalui open house perkelompok dalam waktu tertentu,” katanya.

“Istilahnya shif-shiftan. Tamu tiap shift dibatasi hanya 30 orang saja dalam open house itu. tamu datang, salaman lalu makan dan pergi,” tambah Deni.

Selain itu, lanjut dia, pasangan pengantin saat menggelar open house wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat minimal Ketua RT/RW hingga lurah dengan diawasi satgas Covid 19 setempat. “Ini salah satu aturan yang wajib ditaati. Jika melanggar, kegiatan bisa saja dibubarkan,” ucapnya.

Selama masa pandemi, lanjut Deni, banyak pasangan juga memilih menikah di kantor KUA setempat atau balai nikah. Jika yang bersangkutan menikah disana maka semua biaya akan digratiskan. “Tapi kalau akad nikah di rumah, pasangan wajib membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang wajib disetor ke bank sebelum pelaksanaan akad nikah,” bebernya.

Dengan banyaknya aturan yang ketat inilah, lanjut Deni, yang membuat banyak pasangan menunda pernikahan. Turunnya angka calon pasangan yang menikah selama pandemi ternyata berbanding terbalik dengan kisruh rumah tangga yang justru naik hingga 30 persen.

Dari data BP4 selama pandemi terjadi peningkatan kasus rumah tangga. Rata mereka yang melapor adalah istri dengan berbagai masalah, seperti KDRT, dugaan perselingkuan suami atau istri, masalah ekonomi dan kasus-kasus sosial lainnya.

Kemenag, lanjut dia, berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah. Namun jika keduanya mmenolak berdamai, baru dibuatkan surat pengantar permohonan perceraian ke pengadilan Agama.

“Kalau tidak bisa dimediasi, maka kita baru buatkan surat pengantar untuk perceraian ke pengadilan Agama,” pungkasnya.

Tags: pasangan calon pengantinsurat pengantar permohonan perceraianTurunnya angka calon pasangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 41 Kasus Sembuh, 56 Positif

Next Post

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In