• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Reporter Editor Sumsel
18 Januari 2022
investasi bodong dhd farm
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus dugaan investasi bodong budidaya lele pada PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia yang sempat viral beberapa waktu lalu kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam perkara ini telah menetapkan tiga pimpinan PT DHD Farm Indonesia sebagai terdakwa, diantaranya Heriyanto Wahab selaku Komisaris Utama, Dodi Sulaiman selaku Direktur Utama, serta Irma Wahida selaku Direktur Keuangan.

putusan sela majelis hakim

Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Siti Fatima SH MH dengan tegas menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Menurut majelis hakim eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa yakni masuk dalam unsur perdata yang haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Dari pertimbangan tersebut majelis hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini haruslah dibuktikan dalam persidangan, serta menyatakan terhadap eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima,” tegas Siti Fatimah.

Setelah ditolaknya eksepsi para terdakwa, majelis hakim memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dan Nenny Karmila SH MH agar melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, setelah pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari selasa pekan depan.

Dikonfirmasi usai sidang, Andi SH selaku penasehat hukum terdakwa Heriyanto dan Irma Wahida mengaku tetap menghormati putusan sela dari majelis hakim atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, tinggal pembuktian saja dipersidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanDHD Farm IndonesiaInvestasi Bodong DHD Farmputusan sela dari majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Apresiasi TNI dan Polri di Unpar Bandung

Next Post

Herman Deru Wujudkan Transformasi Energi Fosil ke Energi Terbarukan di Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Jaga Gajah Sumatera, Kilang Plaju Rawat Warisan Alam Sumsel

NGINAP NYAMAN DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG MULAI RP 450.000 PER MALAM

Dari Infrastruktur ke Kultur: Transformasi Mobilitas Kota Palembang

Dengan Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan, Pemkab Muba Dorong Kolaborasi Luas Demi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Dansatgas Kolonel Arh Erik Novianto Sangat Senang Progaram TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang tepat Waktu

TMMD Ke -129 Kodim 0418/Palembang Berakhir, Warga Mewarisi Jalan, Rumah Layak Huni Hingga Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In