• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Reporter Editor Sumsel
18 Januari 2022
investasi bodong dhd farm
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus dugaan investasi bodong budidaya lele pada PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia yang sempat viral beberapa waktu lalu kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam perkara ini telah menetapkan tiga pimpinan PT DHD Farm Indonesia sebagai terdakwa, diantaranya Heriyanto Wahab selaku Komisaris Utama, Dodi Sulaiman selaku Direktur Utama, serta Irma Wahida selaku Direktur Keuangan.

putusan sela majelis hakim

Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Siti Fatima SH MH dengan tegas menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Menurut majelis hakim eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa yakni masuk dalam unsur perdata yang haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Dari pertimbangan tersebut majelis hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini haruslah dibuktikan dalam persidangan, serta menyatakan terhadap eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima,” tegas Siti Fatimah.

Setelah ditolaknya eksepsi para terdakwa, majelis hakim memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dan Nenny Karmila SH MH agar melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, setelah pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari selasa pekan depan.

Dikonfirmasi usai sidang, Andi SH selaku penasehat hukum terdakwa Heriyanto dan Irma Wahida mengaku tetap menghormati putusan sela dari majelis hakim atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, tinggal pembuktian saja dipersidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanDHD Farm IndonesiaInvestasi Bodong DHD Farmputusan sela dari majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Apresiasi TNI dan Polri di Unpar Bandung

Next Post

Herman Deru Wujudkan Transformasi Energi Fosil ke Energi Terbarukan di Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In