• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
21 Desember 2021
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Fikri bin Baki yang merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti Shabu seberat 97,63 gram kembali dihadirkan dalam persidangan guna mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (21/12/2021).

Dalam persidangan yang diketuai Harun Yulianto, SH.MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan terdakwa Fikri bin Baki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, JPU Dede Muhammad Yasin, SH.MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri bin Baki dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Dede.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 30 Agustus 2021 lalu oleh anggota Satres Narkoba Polda Sumsel di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Pada saat itu anggota Satres Narkoba Polda Sumsel melakukan Undercover Buy dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,63 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Ujuana (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: Narkotika jenis sabupidana terhadap terdakwaterdakwa kasus narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

KSK Boom Baru Tangkap TSK Orang Sakit Jiwa, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Praperadilan

Next Post

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Saksi

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
melawan ketika hendak di tilang

Melawan Ketika Hendak Ditilang, Erlangga Divonis 4 Bulan Penjara

13 Januari 2022
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In