• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
26 November 2021
penasihat hukum, saksi

Suasana Ruang Sidang || (RZ)

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa , yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesra) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Jumat (26/11/2021).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH, penasihat hukum Mukti Sulaiman menghadirkan dua orang ahli sekaligus, yakni Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH.MH dari Universitas Sumatera Utara (Ahli Hukum Pidana).

dikonfirmasi usai sidang, Bahrul Ilmi Yakup mengungkapkan bahwa penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman masuk dalam ranah hukum pidana.

“Sejauh keilmuan saya, saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tidak bersalah yang dimaksudkannya itu bahwa terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya dan tidak melebihi batas diluar kewenangannya.

“Dari sisi keilmuan saya sebagai ahli hukum administrasi negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiaman secara tegas tidak melawan hukum,” bebernya.

Sementara itu Iswadi Idris, SH.MH selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengaku sengaja menghadirkan dua ahli guna dimintai pendapat terkait delik perkara yang menjerat kliennya.

“Sengaja kami menghadirkan dua ahli dipersidangan, guna menilai delik perkara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat klien kami,” kata Iswadi pada awak media.

Iswadi juga menambahkan bahwa delik perkara yang dikenakan pada kliennya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu melanggar PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.

“Kami ingin menjelaskan pendapat ahli dipersidangan terkait peraturan perundang-undangan, apakah benar dapat menjadi acuan dalam menjatuhkan pidana seseorang dalam hal ini klien kami,”ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam persidangan ahli hukum administrasi negara mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan terkait teknis kerja, sehingga apapun yang dilanggar dalam peraturan tersebut hanya pelanggaran pada administrasi.

“Sehingga unsur perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagiamana dakwaaan JPU itu ahli menilai tidak dapat terpenuhi.” tutupnya.

Tags: korupsi pembangunan Masjid SriwijayaMantan Sekda Sumselperbuatan melawan hukumranah hukum pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Ingin Dibangun Mausoleum untuk Maradona

Next Post

Membanggakan, Pameran Produk Terbanyak Hasil Karya SMK di Sumsel Mendapatkan Rekor MURI

Editor Sumsel

Info Terkait

Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

7 Maret 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

29 Desember 2021
saksi terkait dugaan korupsi, korupsi pembangunan masjid sriwijaya, kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Panggil HM Yansuri Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

18 Oktober 2021
Lahan Pembangunan Masjid, korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Panggil 11 Orang Saksi

5 Oktober 2021

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In