• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ketua DPD Ikadin Sumsel Berikan Pandangan

Reporter Editor Sumsel
11 November 2021
vonis bebas terdakwa kasus narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati, SH.MH memberikan sedikit pandangannya terkait Aksi Domo GANN dan Pemuda Pancasila yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/11/2021) yang mempertanyakan terkait adanya vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa kasus narkotika atas nama Hijriah Agustina alias Ria.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati SH.MH.CLA menyayangkan tindakan para pendemo yang dinilainya kurang tepat dalam menyampaikan aspirasinya.

Menurut Titis seharusnya dilihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Ia juga mengatakan mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang juga merupakan anggota Ikadin tersebut dalam mengungkap fakta hukum.

“Kebetulan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Hijriah Agustina kemarin dari LBH Ikadin Sumsel. Menurut saya jika melihat dari pasal dakwaan JPU, maka benar saja jika terdakwa divonis bebas,” ujar Titis pada awak media, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Sementara itu dalam fakta persidangan, ketentuan pasal tersebut tidak terbukti.

“Jadi wajar saja jika mejelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa” jelasnya.

Menurut Titis, jika seandainya JPU ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka seharusnya JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Jadi menurut saya dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah. Melainkan adanya keliru JPU dalam menerapkan pasal pada dakwaan,” terangnya.

“hal ini perlu diungkapkan agar tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat dalam memandang sebuah kasus. Sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan mereka pada para penegak hukum,”tambahnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa Hijriah di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH pada hari Kamis (4/11/2021), sementara itu dalam persidangan pada hari Kamis (7/10/2021) lalu JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng sindikat narkoba kawasan Tangga Buntung yang sudah di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, Selasa (9/11/2021).

Tags: sindikat narkoba kawasan Tangga Buntungterdakwa kasus narkotikavonis bebas majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kolaborasi Sampoerna Tbk Dengan Pemprov Sumsel Untuk Capai Target Vaksinasi

Next Post

DPD REI Sumsel Resmikan Kantor Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021

Berita Terbaru

Merajut Harapan untuk Sesama, Kilang Plaju Dukung Penyandang Multidisabilitas Menuju Kehidupan yang Lebih Inklusif

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Berita Populer

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah
Reporter YN
21 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Demi memperkuat komitmen sosial dan kepedulian terhadap sesama, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang Plaju) kembali menggelar...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In