Palembang, lamanqu.com – Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati, SH.MH memberikan sedikit pandangannya terkait Aksi Domo GANN dan Pemuda Pancasila yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/11/2021) yang mempertanyakan terkait adanya vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa kasus narkotika atas nama Hijriah Agustina alias Ria.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati SH.MH.CLA menyayangkan tindakan para pendemo yang dinilainya kurang tepat dalam menyampaikan aspirasinya.
Menurut Titis seharusnya dilihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Ia juga mengatakan mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang juga merupakan anggota Ikadin tersebut dalam mengungkap fakta hukum.
“Kebetulan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Hijriah Agustina kemarin dari LBH Ikadin Sumsel. Menurut saya jika melihat dari pasal dakwaan JPU, maka benar saja jika terdakwa divonis bebas,” ujar Titis pada awak media, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Sementara itu dalam fakta persidangan, ketentuan pasal tersebut tidak terbukti.
“Jadi wajar saja jika mejelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa” jelasnya.
Menurut Titis, jika seandainya JPU ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka seharusnya JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi menurut saya dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah. Melainkan adanya keliru JPU dalam menerapkan pasal pada dakwaan,” terangnya.
“hal ini perlu diungkapkan agar tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat dalam memandang sebuah kasus. Sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan mereka pada para penegak hukum,”tambahnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa Hijriah di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH pada hari Kamis (4/11/2021), sementara itu dalam persidangan pada hari Kamis (7/10/2021) lalu JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng sindikat narkoba kawasan Tangga Buntung yang sudah di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, Selasa (9/11/2021).





