• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ketua DPD Ikadin Sumsel Berikan Pandangan

Reporter Editor Sumsel
11 November 2021
vonis bebas terdakwa kasus narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati, SH.MH memberikan sedikit pandangannya terkait Aksi Domo GANN dan Pemuda Pancasila yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/11/2021) yang mempertanyakan terkait adanya vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa kasus narkotika atas nama Hijriah Agustina alias Ria.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati SH.MH.CLA menyayangkan tindakan para pendemo yang dinilainya kurang tepat dalam menyampaikan aspirasinya.

Menurut Titis seharusnya dilihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Ia juga mengatakan mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang juga merupakan anggota Ikadin tersebut dalam mengungkap fakta hukum.

“Kebetulan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Hijriah Agustina kemarin dari LBH Ikadin Sumsel. Menurut saya jika melihat dari pasal dakwaan JPU, maka benar saja jika terdakwa divonis bebas,” ujar Titis pada awak media, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Sementara itu dalam fakta persidangan, ketentuan pasal tersebut tidak terbukti.

“Jadi wajar saja jika mejelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa” jelasnya.

Menurut Titis, jika seandainya JPU ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka seharusnya JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Jadi menurut saya dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah. Melainkan adanya keliru JPU dalam menerapkan pasal pada dakwaan,” terangnya.

“hal ini perlu diungkapkan agar tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat dalam memandang sebuah kasus. Sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan mereka pada para penegak hukum,”tambahnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa Hijriah di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH pada hari Kamis (4/11/2021), sementara itu dalam persidangan pada hari Kamis (7/10/2021) lalu JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng sindikat narkoba kawasan Tangga Buntung yang sudah di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, Selasa (9/11/2021).

Tags: sindikat narkoba kawasan Tangga Buntungterdakwa kasus narkotikavonis bebas majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kolaborasi Sampoerna Tbk Dengan Pemprov Sumsel Untuk Capai Target Vaksinasi

Next Post

DPD REI Sumsel Resmikan Kantor Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In