Palembang,LamanQu.Com-Proyek peningkatan Jalan Kasiba–Lasiba di Kota Palembang yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dan masuk dalam APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam.
Proyek bernilai Rp4.958.407.000 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, sebagian pekerjaan terkesan mangkrak, serta memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi penyelewengan anggaran.
Paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Brotoseno Jaya tersebut sejak awal sudah memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Palembang, Taufik, dinilai tidak memberikan penjelasan teknis yang jelas dan detail ketika dikonfirmasi awak media sebelum proyek berjalan.
Saat itu Taufik menjelaskan proyek tersebut menggunakan konstruksi beton dengan ketebalan 20 centimeter, panjang sekitar 500 meter lebih, lebar masing-masing sisi 6 meter, serta terdapat median jalan di bagian tengah.
“Speknya beton, tebalnyo 20, sebagian ado agregat, ado LC, panjangnyo kalau direncanakan 500 lebih, lebarnyo 6 dengan 6, di tengahnyo ado median,” ujar Taufik.
Namun ketika diminta menjelaskan detail spesifikasi berdasarkan dokumen kontrak maupun perencanaan resmi, Taufik justru menjawab secara perkiraan.
“Sekitar 500 meter lebih, kagek kami kasih tau setelah tanda tangan kontrak,” katanya.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan karena hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Target 45 Hari, Proyek Molor Berbulan-bulan
Berdasarkan data yang dihimpun, kontrak proyek diteken pada 13 November 2025 dengan target pengerjaan selama 45 hari kalender. Pekerjaan mulai dilaksanakan pada 29 November 2025.
Secara hitungan kontraktual, proyek semestinya selesai pada awal Januari 2026. Namun faktanya, hingga Februari 2026 akses jalan tersebut masih belum sepenuhnya dibuka dan pekerjaan belum terlihat rampung.
Barulah menjelang Ramadan 2026 jalan mulai digunakan masyarakat tanpa adanya peresmian maupun pengumuman resmi bahwa proyek telah selesai 100 persen.
Kondisi di lapangan justru memunculkan polemik baru. Jalan yang dibangun hanya terlihat selesai pada satu sisi, sementara sisi lainnya tidak tersambung secara penuh. Median jalan yang sebelumnya disebut dalam spesifikasi juga tidak terlihat terealisasi.
Pengawas Kontraktor Ungkap Spek Berbeda
Dalam proses pengerjaan proyek pada Desember 2025, awak media sempat mewawancarai pengawas proyek dari CV Brotoseno Jaya bernama Andika.
Saat itu Andika mengakui progres pekerjaan mengalami keterlambatan akibat faktor cuaca. Meski demikian, ia memastikan material proyek tidak mengalami kendala.
“Kendalanya cuaca, jadi progres agak lambat. Kalau material aman,” ujar Andika.
Namun yang menarik perhatian, Andika justru menyampaikan spesifikasi teknis berbeda dengan yang sebelumnya diungkapkan oleh PPK PUPR Kota Palembang.
Menurut Andika, proyek tersebut memiliki panjang sekitar 740 meter dengan lebar masing-masing sisi 6 meter dan ketebalan beton hanya 10 centimeter.
“Speknya panjang 740 meter, lebar masing-masing 6 meter, ketebalan 10 centimeter,” terang Andika.
Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan serius. Sebab Taufik sebelumnya menyebut ketebalan beton mencapai 20 centimeter dengan panjang sekitar 500 meter lebih dan dilengkapi median jalan.
Sementara pengawas lapangan dari kontraktor menyebut panjang mencapai 740 meter namun dengan ketebalan hanya 10 centimeter.
Perbedaan spesifikasi tersebut dinilai menjadi titik krusial yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh auditor maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Lahan Hibah, Tidak Ada Pembebasan
Dalam wawancara yang sama, Andika juga menyebut bahwa lahan proyek merupakan hibah dari masyarakat sehingga tidak terdapat biaya pembebasan lahan.
“Lahan ini hibah masyarakat, jadi tidak ada biaya pembebasan lahan,” ujarnya.
Keterangan ini justru memperbesar perhatian publik terhadap penggunaan anggaran proyek yang hampir menyentuh Rp5 miliar.
Sebab tanpa adanya komponen biaya pembebasan lahan, masyarakat mempertanyakan besarnya alokasi anggaran yang digunakan, terlebih hasil pekerjaan di lapangan dinilai belum mencerminkan nilai proyek miliaran rupiah.
“Duitnyo Abes, Katek Lagi”
Ketika kembali dikonfirmasi terkait proyek yang tidak selesai sesuai harapan masyarakat serta tidak adanya peresmian resmi, Taufik memberikan jawaban yang kembali menuai perhatian.
“Maksud aku nih berpikirnyo yang simpel-simpel bae lah. Jangan ini ngapo katek peresmiannyo. Kan jalan itu lah dipake masyarakat. Duitnyo abes, katek lagi, makonyo cak itu,” ujar Taufik.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai PPK dan bukan pihak yang berwenang melakukan peresmian proyek.
“Aku ini kan cuma PPK nyo bae. Paket ini kan bantuan gubernur BKBK,” katanya.
Taufik turut menyebut proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
“Masa pemeliharaannyo masih, selama 180 hari kalender,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai status serah terima pekerjaan dan pembayaran kepada CV Brotoseno Jaya, taufik mengatakan “serah terima sudah, pembayaran belum”
Dugaan Persoalan Teknis dan Administratif
Dari hasil penelusuran dan keterangan berbagai pihak, sejumlah poin kini menjadi sorotan publik:
Dugaan perbedaan spesifikasi antara dokumen dan pekerjaan lapangan;
Ketidaksesuaian keterangan antara PPK dan pengawas proyek;
Dugaan pengurangan ketebalan beton dari 20 cm menjadi 10 cm;
Median jalan yang tidak terealisasi;
Sebagian ruas jalan yang tidak selesai sepenuhnya;
Target penyelesaian 45 hari kalender yang tidak tercapai;
Minimnya transparansi terkait addendum atau perubahan pekerjaan;
Jalan dibuka tanpa penjelasan resmi mengenai status penyelesaian proyek.
Jika benar terjadi perubahan spesifikasi tanpa penjelasan terbuka maupun tanpa dasar addendum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Terlebih proyek ini menggunakan dana publik yang berasal dari BKBK dan masuk dalam APBD-P Kota Palembang, sehingga akuntabilitasnya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Publik Desak Audit Menyeluruh
Polemik proyek Jalan Kasiba–Lasiba kini tidak lagi sekadar soal keterlambatan pembangunan jalan, tetapi juga menyangkut transparansi dan integritas pengelolaan anggaran negara.
Publik berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap:
dokumen kontrak,
RAB proyek,
volume pekerjaan riil,
mutu konstruksi beton,
mekanisme pembayaran,
hingga kemungkinan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan.
Sebab bagi masyarakat, proyek infrastruktur bukan sekadar hamparan beton. Ia adalah cerminan tata kelola pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Ketika spesifikasi berubah, pekerjaan tidak tuntas, namun anggaran hampir Rp5 miliar disebut habis, maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan: apakah proyek Jalan Kasiba–Lasiba benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, atau justru menyimpan persoalan yang lebih besar di balik pembangunan yang tak kunjung selesai?
(Yanti)










