• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2021
kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat dua terdakwa terkait kasus kepemilikan narkotika, yakni Abdullah alias Aap (40) dan Robinson (26) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/10/2021).

Dalam persidangan, JPU Satrio Dwi Putra dari Kejari Palembang menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihin 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menununtut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah alias Aap dan terdakwa Robinson dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Satrio saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Hijriah Agustina alias Ria (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 Kg. Pada saat dinterogasi Hijriah mengaku bahwa barang tersebut milik Abdullah alias Aap dan Ahmad Fauzi alias Ateng (suami Hijriah).

Dari hasil pengembangan, selanjutnya Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdullah alias Aap pada hari Kamis 22 April 2021 lalu di Rumah seseorang bernama Desti yang beralamat di Jalan Psi Kenayan, Lr. Duren, Rt. 027, Rw. 009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Namun dari hasil interogasi terdakwa Abdullah alias Aap menyebutkan bahwa terdakwa Robinson sudah lama membantunya untuk memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil.

Setelah itu Tim Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Robinson. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

Tags: kasus kepemilikan narkotikaNarkotika jenis sabuperantara dalam jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyuluh Agama Berperan Penting Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Next Post

Kemenkumham Mengelar Seminar Nasional Pada Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

UM Palembang Gandeng Lainnya Untuk Kerjasama, Ini Bentuk Kerjasamanya

Fasilitasi Lowongan Kerja PT. Wanapotensi Guna, Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Perpres No. 57/2023

Elnusa Umumkan Rencana Buyback Saham, Perkuat Nilai Pemegang Saham dan Optimisme terhadap Prospek Usaha

Ketua KPID Sumsel: Pengganti Saya Harus Berpengalaman dan Profesional

Pererat Solidaritas, PRMP Gelar Touring Motor ke Bangka Belitung

Tahap Finishing RTLH Pak Karyo Bukti Komitmen Satgas TMMD Tuntaskan Sasaran Fisik

Satgas TMMD Maksimalkan Finishing RTLH Pak Karyo 

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rumah Pak Karyo Siap Dihuni dengan Hasil Berkualitas

Rehab RTLH Pak Karyo Hampir Rampung, Satgas TMMD Fokus Tahap Finishing

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In