• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bawa Sabu Seberat 9 Kg, Dua Kurir Lintas Provinsi di Tuntut Hukuman Mati

Reporter Editor Sumsel
21 September 2021
sabu seberat 9 kg, narkotika jenis sabu, kurir narkotika
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang diduga sebagai kurir narkoba yakni Heru Suminto bin Kliwon dan Gantara Nugraha bin Bambang Edi yang merupakan warga Provinsi Riau kembali jalani sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (21/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmalita, SH membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Suminto bin Kliwon dan terdakwa Guntara Nugraha bin Bambang Edi dengan hukuman pidana mati,”tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Harun.

Terpisah, penasehat hukum kedua terdakwa Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa guna menyiapkan nota pembelaan untuk persidangan pekan depan.

“Ya nanti kami akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa untuk pembelaan pekan depan,”ungkap Megaria saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui keduanya ditangkap oleh Tim dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Area KM 277 Desa Rota Mulya Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil xenia warna hitam plat BM 1859 JW yang dikendarai kedua terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah karung berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 9004,900 gram.

Pada saat di interogasi kedua terdakwa mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Selamet (DPO) asal Provinsi Riau untuk diantarkan ke daerah Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: BNN Provinsi Sumatera Selatankurir narkobaNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

Next Post

Fitrianti Agustinda Lakukan Evaluasi Langsung Usai ‘Ngantor’ Di Ilir Barat 1

Editor Sumsel

Info Terkait

tersangka kurir narkoba

BNNP Sumsel Musnahkan 8,6 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

24 September 2024
narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Alur Sungai Lalan Ditutup
Reporter YN
24 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Jembatan 6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Hotel Santika...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In