• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 September 2021
Simpan 10 Bungkus Sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) terkait perkara kepemilikan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (7/9/2021).

Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) merupakan warga Jalan Perindustrian II, RT.001, RW.001, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.

Dalam menjatuhkan Vonis Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H dari Kejari Palembang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,78 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.

Dilansir dari laman Sipp PN Palembang, Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) ditangkap oleh Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang dirumahnya yang beralamat di Jalan Perindustrian II, RT. 001, RW.001, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada hari Selasa 04 Mei 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen merek Green Pagoda dengan berat 2,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Udin (DPO) sebanyak 1,5 jie dengan harga Rp 1,2 juta, yang kemudian terdakwa kemas dalam bungkusan kecil dan akan ia jual kembali dengan harga 100 ribu per bungkus.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: dijatuhi hukuman penjara selamakaleng bekas permenperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Serahkan Bantuan Alsintan dan Canangkan Penanaman Padi IP 300 di Seluruh Sumsel

Next Post

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE tahun 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
transaksi jual beli narkoba

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

27 Juli 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

SKK Migas Sumbagsel Apresiasi Polda Sumsel dalam Menertibkan BBM Ilegal dan kilang illegal yang berdampak pada peningkatan Lifting Minyak di Wilayah Sumbagsel

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sehari Jelang Penutupan, Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Jejak TMMD ke-129 Tetap Hidup di Tengah Warga Palembang

Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang : TMMD Berakhir, Pembangunan Sumur Bor untuk Warga Tetap Berlanjut

Jalan TMMD Buka Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Talang Jambe

Pos Kamling Dibangun, TMMD ke-129 Palembang Dorong Warga Jaga Keamanan Lingkungan

TMMD ke-129 Palembang Tuntas, Dansatgas Kodim 0418/Palembang: Semua Sasaran Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

Dari Hunian Tak Layak hingga Rumah Nyaman, TMMD ke-129 Sentuh Warga Kurang Mampu di Palembang

Buka Akses Warga, Jalan 750 Meter Jadi Salah Satu Capaian Utama TMMD ke-129 Palembang

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In