• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
27 Juli 2021
transaksi jual beli narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/07/2021).

Dihadapan majelis hakim PN Palembang, JPU Desmalita, S.H dalam tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 3,257 gram, sebagaimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa dituntut oleh JPU Desmalita, S.H dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan pidana penjara selaman 9 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persudangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,”Tutup Sahlan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Sirajuddin abbas, saksi Iskandar dan saksi Tommy Andani yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut saksi beserta Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba diarea tersebut.

Kemudian saksi bersama Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat penggeledahan ditemukan 12 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu dengam berat 3,257 gram.

Pada saat di interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku narkoba tersebut ia beli dari seseorang bernama Alen (DPO) dengan harga Rp. 2.900.000. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: perkara kepemilikan narkotikatransaksi jual beli narkobatransaksi narkoba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Batangan Terpantau Turun

Next Post

Wagub Mengingatkan Jajaran SKPD Provinsi dan Kabupaten/kota Kebut Realisasi DAK TA 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
Simpan 10 Bungkus Sabu

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

7 September 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In