BNN Sita 31 Kilogram Sabu di Aceh

lamanqu.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu sebanyak 31,53 kilogram tersimpan dalam tambak ikan di Aceh Utara.
Ada tiga orang pria turut ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial HMS (35 tahun) di sebuah SPBU di Jalan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.
“Dari pengakuan tersangka HMS, dia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak,”kata Heru dalam siaran persnya, Jumat (29/1).
Petugas BNN, lanjut Heru, lalu melakukan pemeriksaan di area tambak di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Seunoddon, Aceh Utara, pada 18 Januari.
“Petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak tersebut,” ujar Heru.
Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengembangan kasus. Dua tersangka lainnya, MZA (32) dan MZU (34), berhasil ditangkap di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 20 Januari.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News