BNN Sita 31 Kilogram Sabu di Aceh

Hukum, Kriminal
Narkotika jenis sabu , pengembangan kasus , tambak ikan

lamanqu.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu sebanyak 31,53 kilogram tersimpan dalam tambak ikan di Aceh Utara.

Ada tiga orang pria turut ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial HMS (35 tahun) di sebuah SPBU di Jalan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.

“Dari pengakuan tersangka HMS, dia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak,”kata Heru dalam siaran persnya, Jumat (29/1).

narkotika jenis sabu, tambak ikan

Petugas BNN, lanjut Heru, lalu melakukan pemeriksaan di area tambak di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Seunoddon, Aceh Utara, pada 18 Januari.

“Petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak tersebut,” ujar Heru.

Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengembangan kasus. Dua tersangka lainnya, MZA (32) dan MZU (34), berhasil ditangkap di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 20 Januari.