• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bawaslu Palembang Bakal Tertipkan 91 APK Bermasalah

Reporter Editor Sumsel
4 Maret 2019
Bawaslu Palembang Bakal Tertipkan 91 APK Bermasalah
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang bakal menertibkan 91 Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon legislatif (Caleg) berupa Billboard dan reklame berbayar, yang melanggar di Kota Palembang.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik mengatakan pada, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu, KPU, dan peraturan lain, yang tidak memperbolehkan bagi partai politik maupun calon legislatif untuk menggunakan Billboard dan reklame berbayar untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita akan mulai melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan SE Bawaslu RI tidak boleh ada pemasangan APK pada tempat yang berbayar. Dari data kita ada 91 APK yang akan kita tertibkan tersebar di seluruh Kota Palembang,” ungkapnya, usai Memimpin Apel Penertiban APK, di Lapangan Kamboja Palembang, Senin (04/03/2019).

Taufik menjelaskan, upaya penertiban tersebut merupakan sanksi terakhir setelah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan.
Pasalnya, sebelumnya pihaknya sudah melakukan himbauan, peringatan kepada peserta pemilu, kemudian mendata serta memberikan tanda pada APK yang melanggar.

“Kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah kota Palembang. Kita sudah 2 kali merekomendasikan ke 91 APK itu untuk di tertibkan,” bebernya.

Untuk menertibkan 91 APK ini, sambung dia, Bawaslu Kota Palembang bekerjasama dengan pemerintah kota Palembang dalam hal ini Pol PP, Kesbangpol dan Dinas PUPR Kota Palembang.

“Kita dalam penertiban ini membentuk 3 tim yang yang akan bekerja sebagai dampingan hukumnya selama 7 sampai 10 hari, dengan perkiraan sehari 5 APK ditertibkan, dan akan dimulai di Kecamatan Sukareme Palembang,” urainya.

“Yang bekerja di lapangan dari operator PUPR, Sat Pol PP mendampingi dalam penertiban ini, panwascam sebagai navigator untuk lokasinya. Bawaslu kota pendampingan hukumnya,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Alat Peraga Kampanye (APK)APKBawasluBawaslu Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tujuh Hari Lagi DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palembang

Next Post

Cara Gampang Membuat Email di HP

Editor Sumsel

Info Terkait

Penarikan Fasilitas Kendaraan

Hasbi Sesalkan Penarikan Fasilitas Kendaraan oleh Pemkot Palembang

11 Januari 2025
Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon Selfi 02

Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon Selfi 02

2 Desember 2024
Tim Hukum TPN

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bersikap Tegas Memberikan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Pemilu

23 Januari 2024
Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

16 April 2019
Bawaslu Fokus Awasi Money Politic Hingga Politisasi SARA

Bawaslu Fokus Awasi Money Politic Hingga Politisasi SARA

24 Maret 2019
Soal ‘Dana Desa Pak Jokowi’ Mendagri Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu

Soal ‘Dana Desa Pak Jokowi’ Mendagri Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu

26 Februari 2019

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Tiga Empat Ulu Palembang

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Lalai, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In