• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tujuh Hari Lagi DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palembang

Reporter Editor Sumsel
4 Maret 2019
Tujuh Hari Lagi DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Palembang, Senin (4/3/2019). Eftiyani dituding pernah terlibat dalam politik praktis sebagai saksi dalam mendukung salah satu pasangan calon, pada Pilkada Sumsel 2018 lalu. Sehingga secara administrasi sudah menyalahi persyaratan untuk menjadi komisioner KPU.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua majelis, Prof. Muhammad selaku anggota DKPP.

Ketua Majelis Sidang, Prof. Muhammad mengatakan, sidang yang dilakukan DKPP kali ini untuk memeriksa Ketua KPU Palembang yang dituduh belum selesai berafiliasi dengan partai politik. Sebab sebagaimana amanat UU No 7 tahun 2017, calon atau anggota penyelenggara Pemilu tidak boleh berafilisasi paling tidak lima tahun sebelumnya dari kegiatan-kegiatan partai politik.

“Pengadu menyatakan bahwa Ketua KPU Palembang pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi pemilihan Gubernur Sumsel di tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari hasil sidang sementara, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya dalam waktu paling lambat tujuh hari kedepan akan dibahas dalam pleno internal DKPP.

“Pleno nanti akan diputuskan apakah saudara teradu ini terbukti melanggar kode etik atau tidak,” tegasnya.

“Jika nantinya benar terbukti akan dilihat derajat pelanggaran etiknya. Apakah pelanggaran dalam kategori sedang, berat, atau sebaliknya justru tidak terbukti. Dengan demikian berarti DKPP harus memulihkan kembali nama baik teradu sebagai penyelenggara Pemiliu. Nantinya keterangan-keterangan dari pihak yang dihadirkan pada persidangan kali ini akan dinilai oleh majelis,” tambahnya.

Muhammad Menjelaskan, DKPP ingin memastikan bahwa anggota KPU itu bukan bagian dari kekuatan partai politik, jadi harus netral, dan tidak boleh partisan.

“Ada beberapa daerah lain juga ada kasus sejenis seperti yang terjadi di Palembang. Contohnya, ada yang tidak menjadi anggota partai tapi ikut dalam kegiatan partai, maka juga dilihat derajat pelanggaran etiknya. Pada beberapa kasus ada yang sampai kita berhentikan, ada yang diberi peringatan keras. Namun ada juga yang dinyatakan tidak terbukti. Hasil pleno DKPP paling lama diputuskan dua pekan setelah siding kali ini,” urainya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani mengungkapkan, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis dewan kode etik DKPP. Apapun keputusanya harus dipatuhi serta dihormati.

“Saya yakin tidak melanggar. Sekarang saya pribadi berkonsentrasi untuk melaksanakan Pemilu serentak di Palembang agar berlangsung sukses dan aman,”pungkasnya. (Yanti)

Tags: DKPPKode etikNasib Ketua KPU PalembangPutusan DKPP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menteri Pendidikan Janji Angkat Seluruh Guru Honor Secara Bertahap

Next Post

Bawaslu Palembang Bakal Tertipkan 91 APK Bermasalah

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengarahan Advokat Baru DPC Peradi

Pengarahan Advokat Baru DPC PERADI Palembang Tahun 2025, Ketua DPC Peradi Palembang : Jalankan Tugas Sesuai Kode Etik

12 Januari 2025

Berita Terbaru

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In