• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2022
suap terkait pengerjaan proyek
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Diduga terima suap terkait pengerjaan empat paket proyek oleh PT Selaras Simpati Nusantara pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021. Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa tahanan.

Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 789 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 727 juta subsidair 1 tahun.

Untuk diketahui, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: suap terkait pengerjaan proyekuang pengganti kerugian negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harnojoyo Optimis Tutup Tahun Tembus Rp 1,07T

Next Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bangga Dengan Semua Prestasi Yang Diraih Palembang dalam HUT ke 1339

Editor Sumsel

Info Terkait

suap terkait pengerjaan proyek, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

21 September 2022
terpidana kasus korupsi, uang pengganti kerugian negara

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

29 Maret 2022

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In