• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Agustus 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2022
suap terkait pengerjaan proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Diduga terima suap terkait pengerjaan empat paket proyek oleh PT Selaras Simpati Nusantara pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021. Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa tahanan.

Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 789 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 727 juta subsidair 1 tahun.

Untuk diketahui, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: suap terkait pengerjaan proyekuang pengganti kerugian negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harnojoyo Optimis Tutup Tahun Tembus Rp 1,07T

Next Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bangga Dengan Semua Prestasi Yang Diraih Palembang dalam HUT ke 1339

Editor Sumsel

Info Terkait

suap terkait pengerjaan proyek, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

21 September 2022
terpidana kasus korupsi, uang pengganti kerugian negara

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

29 Maret 2022

Berita Terbaru

Mengenang Jasa Pahlawan, Menguatkan Solidaritas dan Kepedulian kepada Para Pejuang Nafkah di Jalan

9 Kecamatan Wilayah UPTB PPD Wilayah I OI Bapenda Sumsel, Ini Yang Disampaikan

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Dengan Sigap Personel Lanud Smh Berhasil Kendalikan Api Akibat Kebakaran yang Terjadi di Dekat Pemukiman Warga

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Pengacara Laporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU Perkara Penganiayaan Ajun ke Lembaga Pengawas

Ahmad Furqon Mujaddid dan Sakilah Juara Baca Al Fatihah Anak-anak Peringatan 81 Tahun Indonesia Merdeka

Tim Penyuluhan Karhutla Turun ke Gandus, Kodim 0418 Palembang Perkuat Edukasi Pencegahan Kebakaran

Tri Martono Resmi Nahkodai MBC Palembang Chapter, Tekankan Solidaritas dan Keselamatan

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In