• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2022
suap terkait pengerjaan proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Diduga terima suap terkait pengerjaan empat paket proyek oleh PT Selaras Simpati Nusantara pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021. Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa tahanan.

Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 789 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 727 juta subsidair 1 tahun.

Untuk diketahui, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: suap terkait pengerjaan proyekuang pengganti kerugian negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harnojoyo Optimis Tutup Tahun Tembus Rp 1,07T

Next Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bangga Dengan Semua Prestasi Yang Diraih Palembang dalam HUT ke 1339

Editor Sumsel

Info Terkait

suap terkait pengerjaan proyek, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

21 September 2022
terpidana kasus korupsi, uang pengganti kerugian negara

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

29 Maret 2022

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In