Palembang,LamanQu.Com-Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH pada Rabu (26/8/2026) sengaja datang ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Amir Chandra, ayah kandung dari Irza Prasetya, korban dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang diduga dilakukan Junaidi, ST alias Ajun melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg hari Kamis (13/8/2026).
Selain kepada Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Dengan mitra kerja utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Afdhal juga mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI, pada Kamis (27/8/2026) untuk menyerahkan surat langsung.
“Sesuai arahan dari Anggota DPR RI, Bapak H. Benny Utama, SH, MH, kami antarkan dan serahkan langsung surat ke Komisi III DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR RI. Kami berharap, Bapak Ketua Komisi III, Bapak Habiburrokhman dan para wakil ketua serta anggota Komisi III DPR RI merespon dan memproses laporan saya tersebut. Saya hanya minta JPU dan Majelis Hakim bekerja benar, jujur, adil dan professional, tidak memihak kepada Terdakwa,” kata Afdhal yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan ini.
Afdhal yang juga salah satu tokoh yang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat ini juga memperoleh informasi bahwa Junaidi, ST alias Ajun pernah dihukum dengan vonis satu tahun penjara serta denda Rp. 500 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
“Kita mengharapkan JPU menuntut maksimal Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun ditambah dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 23 KUHP baru. Pakar Hukum Pidana UMP ibu DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum juga sudah memberikan statemen yang jelas dan tegas,” katanya.
Afdhal juga sudah menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar menuntut Terdakwa dengan tuntutan maksimal ditambah dengan pernah dihukum. “Saya juga menyampaikan surat resmi menanyakan kapan Junaidi, ST alias Ajun dieksekusi terhadap perkara sebelumnya. Kalau belum dieksekusi, kenapa? Apakah Junaidi, ST alias Ajun bisa atur Kejaksaan agar jangan diekesekusi?” katanya.
Afdhal sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dengan Nomor: 046/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 Prihal: Permohonan Tuntut Tinggi Terdakwa JUNAIDI, ST Als AJUN dalam Perkara Pengeroyokan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg di PN Palembang.
Afdhal menjelaskan dari informasi yang diperolehnya, dia menyurati Ketua PN Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bahkan Ketua Mahkamah Agung RI. Dari penelusuran di SIPP PN Palembang diperoleh informasi bahwa Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun tersebut sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang dengan nomor perkara: 99/PId.B/2012/PN.Plg. Kemudian di tingkat banding dengan perkara Nomor: 183/PID/2012/PT.PLG hari Selasa tanggal 13 Nov 2012 majelis hakim PT. Palembang menjatuhkan putusan menerima permintaan banding jaksa penuntut umum, MENGUBAH Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juli 2012 Nomor: 99/Pid.B/2012/PN.Plg.
Mengenai penjatuhan pidana yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI,ST Als AJUN, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan tanpa ijin secara bersama-sama melakukan Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga minyak dan gas bumi”.
2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
3. Menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
“Sekarang, sebagai Terdakwa Pengeroyokan dalam perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN. Plg, saya melihat diduga JPU Sigit Subiantoro, SH terkesan memihak kepada Terdakwa dan tidak memberikan pembelaan yang wajar terhadap saksi korban Irza Prasetya bin Amir Chandra pada persidangan Kamis, 13 Agustus 2026. Saya sudah sampaikan laporan resmi atas sikap JPU melalui surat kepada Bapak Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sumsel dan Kajari Palembang. Saya sudah menyampaikan Laporan ke Komisi III DPR RI dengan surat pada Rabu, 26 Agustus 2026,” katanya.
Perkara dugaan Pengeroyokan yang diduga dilakukan Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun sudah viral. Videonya tersebar luas di jagad maya yang memalukan saksi korban, Irza Prasetya dan keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM terkejut menyaksikan video rekaman yang sempat viral sehubungan pemukulan dengan kayu yang cukup besar yang diduga dilakukan pengusaha galian C di Palembang bernama Junaidi, ST alias Ajun terhadap sopir yang baru bekerja di perusahaannya bernama Irza Prasetya bin Amir Chandra.
“Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut.
Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut, Selasa (25/8/2026) kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya.
Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat tersebut menyayangkan perlakuan yang dialami oleh Irza Prasetya yang sesama orang Minang, Sumatera Barat dengannya. “Walau pun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi tersebut. Tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.
Benny Utama yang mantan Jaksa tersebut mengingatkan agar JPU jangan main-main dalam perkara viral tersebut. Jangan sampai ada keberpihakan dan memberikan pembelaan terhadap Terdakwa. JPU mestinya memberikan pembelaan terhadap saksi korban. JPU mewakili negara membela korban.
Afdhal Azmi Jambak surat laporan resmi ke DPR RI, bukan hanya melaporkan JPU tetapi juga Ketua Majelis Hakim perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg, Afrizal Hady, SH, MH kepada Komisi III DPR RI. Selain itu juga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial dan Kepala Badan Pengawasan MA. “Kita lampirkan flashdisk rekaman video saksi korban dipukuli Junaidi alias Ajun, serta saksi korban diancam dan saksi korban diborgol polisi,” kata lelaki yang selalu istiqamah amar makruf nahi munkar Ini.
Benny Utama sangat menyayangkan tindakan yang tidak manusiawi tersebut terjadi. Dia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut harus bekerja benar, objektif, jujur serta adil. “Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika Terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud pembelaan terhadap korban. Dalam perkara pidana Jaksa itu punya kewajiban membela korban pengeroyokan atau penganiayaan,” tambah tokoh Partai Golkar itu.
Ketika mendengar kabar dari advokat Afdhal Azmi Jambak, SH kuasa hukum sah Irza Prasetya, sopir yang menjadi korban pemukulan tersebut, bahwa JPU tidak mengungkapkan fakta sebenarnya dan malah membiarkan saja ketika Terdakwa bilang hanya 3 atau 4 kali memukul tanpa mengingatkan majelis hakim bahwa korban sudah bilang dipukuli sekitar 15 kali dan ada videonya viral, Benny Utama mengatakan, salah itu sikap jaksanya.
“Jaksa itu mewakili negara dan harus membela saksi korban. Ketika majelis hakim atau pengacara terdakwa terindikasi menjebak apalagi menekan korban, Jaksa harus memberikan pembelaan terhadap saksi korban,” tambah lelaki kelahiran Jakarta 1 September 1961 dan mantan Bupati Pasaman selama dua periode.
Benny Utama juga akan mempertanyakan kepada pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, apakah benar jaksa Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, SH tersebut seperti yang dilaporkan kuasa hukum saksi korban. Kalau benar tidak membuka bukti materil nyata di persidangan, menimbulkan pertanyaan ada apa.
Kader Partai Golkar yang punya respon cepat terhadap persoalan rakyat itu menegaskan, bukan karena korbannya orang awak Minang (Sumatera Barat) saja, tetapi tindakan tidak manusiawi seperti yang terekam dalam video tersebut, dalam keadaan kedua tangan diikat seperti disandera digebukin dengan kayu yang cukup besar sampai korban menjerit kesakitan, tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi oleh pengusaha.
Afdhal Azmi Jambak melaporkan juga bahwa saksi korban diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang tersebut yang dihadiri banyak pendukung Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Majelis hakim diduga mengintimidasi, menjebak dan menekan saksi korban. Antara lain dengan mengatakan, saksi korban bisa dianggap memeras, menngancam karena ada uang ganti kerugian yang disepakati Terdakwa dengan korban sebanyak Rp. 1,28 milyar dan baru dibayar panjar Rp. 300 juta.
Majelis hakim perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut diketuai Afrizal Hady, SH, MH dengan hakim anggota DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH. Sedangkan JPU, Sigit Subiantoro, SH.
“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, dalam persidangan berlaku benar, jujur, adil dan jangan memihak kepada terdakwa. JPU harus menuntut secara patut dengan fakta yang benar dan sebenarnya. Majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur, dan adil. Saya hanya ingatkan hidup sekali dan semua yang dilakukan, diperbuat pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Kalau rakyat kecil dizhalimi, ingatlah doa orang terzhalimi insya Allah dikabulkan Allah,” tambah Afdhal yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi pada tahun 1985.
(Yanti)










