PALEMBANG,LamanQu.Com — Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hadi, SH, ke sejumlah lembaga pengawas penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) RI, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.
Tak hanya hakim, Afdhal juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Laporan itu berkaitan dengan proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, yang didakwa terkait perkara penganiayaan terhadap Irza Prasetya.
Afdhal menilai terdapat dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim serta jaksa dalam proses persidangan. Ia juga menduga majelis hakim tidak netral dan terkesan memihak terdakwa, serta menekan dan mengintimidasi saksi korban.
“Semua surat sudah dikirim dan diantarkan. Saya melaporkan perilaku ketua majelis hakim yang menurut penglihatan langsung di persidangan menunjukkan sikap memihak kepada terdakwa Junaidi alias Ajun, merendahkan dan mengintimidasi bahkan mengancam saksi korban Irza Prasetya,” kata Afdhal, Jumat (21/8/2026).
Menurut Afdhal, dugaan tersebut antara lain terlihat ketika majelis hakim mempertanyakan jumlah pukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Ia menyebut korban sejak awal menerangkan dipukul menggunakan kayu sekitar 15 kali. Namun, dalam persidangan terdakwa mengaku hanya melakukan pemukulan sebanyak tiga atau empat kali menggunakan kayu kecil.
Afdhal juga mempersoalkan sikap majelis hakim yang disebutnya tidak menyaksikan rekaman video pemukulan yang telah beredar luas di media sosial.
Padahal, kata dia, JPU Sigit Subiantoro sebelumnya telah membenarkan adanya rekaman video tersebut dan sempat bermaksud memperlihatkannya kepada majelis hakim.
“Seharusnya ketua majelis hakim berlaku jujur dan adil untuk mengetahui fakta materil sebenarnya. Dia harus memutar dan melihat video rekaman tersebut,” ujar Afdhal.
Selain persoalan rekaman, Afdhal mempersoalkan pemeriksaan terhadap Irza yang menurutnya berlangsung dengan tekanan psikis.
Ia menilai saksi korban justru mendapat pertanyaan dan teguran dengan nada keras, sementara terdakwa dinilai mendapatkan perlakuan yang lebih lunak.
Afdhal kemudian membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman suara persidangan dan sejumlah video.
Bukti yang dilampirkan antara lain rekaman jalannya persidangan, video pemukulan terhadap Irza, video ketika polisi membuka ikatan tangan korban dan melakukan pemborgolan, serta video dugaan ancaman terhadap korban agar memberikan keterangan tertentu.
Selain melaporkan hakim, Afdhal juga mempersoalkan sikap JPU Sigit Subiantoro yang dinilai tidak mengambil langkah ketika saksi korban diduga mendapat tekanan dalam persidangan.
Menurutnya, jaksa semestinya menjalankan fungsi penuntutan secara profesional sekaligus memastikan proses pemeriksaan saksi berlangsung tanpa tekanan.
“JPU wajib memperhatikan keamanan serta kondisi psikologis saksi korban agar terhindar dari ancaman atau tekanan serta mencegah terjadinya trauma ulang selama proses persidangan,” katanya.
Afdhal juga mempersoalkan pembahasan mengenai kesepakatan perdamaian antara Irza dan Junaidi.
Ia menyebut kedua pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa disebut baru membayar panjar Rp300 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp980 juta.
Menurut Afdhal, kesepakatan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dan keluarga masing-masing pihak tanpa paksaan. Karena itu, ia keberatan ketika nominal kesepakatan tersebut dipersoalkan dalam persidangan dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau pengancaman.
“Kalau mau membantu dan membela pengusaha yang kaya itu, janganlah sampai bersikap sungguh tidak netral dan tidak adil dengan menekan saksi korban,” ujar Afdhal.
Ia menegaskan laporan tersebut disampaikan agar dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim maupun jaksa diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Kita ingin keadilan ditegakkan dengan benar-benar adil. Jangan sampai tudingan selama ini masih menjadi kenyataan, penegak hukum terutama hakim dan jaksa tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

PN Palembang: Laporan Merupakan Mekanisme Check and Balance
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Haryanto, SH, MH, saat dikonfirmasi di PN Palembang, Rabu (26/8/2026), mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan penilaian terhadap substansi laporan karena hal tersebut merupakan persepsi dan pengaduan dari pihak yang bersangkutan.
Haryanto menjelaskan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg berkaitan dengan terdakwa Junaidi alias Ajun. Sementara perkara lain dan permohonan praperadilan memiliki nomor perkara berbeda.
“Kalau terkait 871 yang berkaitan dengan Ajun atau Pak Junaidi, kami tidak bisa berkomentar banyak karena itu persepsi beliau. Beliau sudah melakukan langkah-langkah laporan dan sebagainya, itu sebagai bentuk check and balance terhadap hukum acara persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim,” jelas Haryanto.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak pihak yang merasa keberatan terhadap proses persidangan. Selanjutnya, substansi laporan akan diperiksa dan diuji oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Apakah benar apa yang dikatakan pengacara korban itu akan diuji. Informasinya beliau punya rekaman mengenai itu dan itu sudah tepat. Mengenai apakah tiga kali atau 15 kali, itu merupakan materi persidangan,” katanya.
Haryanto menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan memimpin jalannya persidangan berdasarkan hukum acara yang berlaku, termasuk menentukan tindakan yang diperlukan selama proses persidangan.
“Persidangan itu sudah dibatasi oleh hukum acara. Itulah guidance dari hakim. Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin persidangan dan menentukan apakah perlu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keyakinannya,” ujarnya.
Namun, kata Haryanto, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan terkait pelaksanaan persidangan, hal tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.
“Apakah benar atau tidaknya, apakah sudah benar majelis hakim melaksanakan persidangan atau apakah ada hal-hal lain, itu akan diuji. Ada tim pemeriksa,” pungkasnya.
(Yanti)









