• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juli 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2022
suap terkait pengerjaan proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Diduga terima suap terkait pengerjaan empat paket proyek oleh PT Selaras Simpati Nusantara pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021. Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa tahanan.

Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 789 juta subsidair 1 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 727 juta subsidair 1 tahun.

Untuk diketahui, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: suap terkait pengerjaan proyekuang pengganti kerugian negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harnojoyo Optimis Tutup Tahun Tembus Rp 1,07T

Next Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bangga Dengan Semua Prestasi Yang Diraih Palembang dalam HUT ke 1339

Editor Sumsel

Info Terkait

suap terkait pengerjaan proyek, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

21 September 2022
terpidana kasus korupsi, uang pengganti kerugian negara

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

29 Maret 2022

Berita Terbaru

SHM Indonesia Sumsel Telah Kontribusi Berikan Medali, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In