• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Debi Destiana di Vonis 8 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Reporter Editor Sumsel
6 Januari 2022
perkara kepemilikan nakrotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan nakrotika yang menjerat empat terdakwa satu keluarga, yakni Mat Geplek (52), Faridah (56), Debi Destiana (27) dan Marcelia (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (6/1/2022).

Penasehat Hukum Ajukan Banding

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.

Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Ditemui usai sidang Desmon, SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.

“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana. Dimana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,”ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Ursula Dewi, SH dari Kejari Palembang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, diketahui kejadian bermula pada saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyergapan pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB dirumah Marcelia yang berada di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari penggeledahan dilantai 2 atas loteng atau plafon ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,4 juta.

Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana, yang merupakan anak kandung terdakwa Faridah ke lokasi penyergapan di rumah terdakwa Marcelia.

Pada saat dinterogasi, terdakwa Marcelia mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia.

Tags: berdasarkan fakta persidanganmenjatuhkan pidana terhadap terdakwaperkara kepemilikan nakrotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Subuh Berjamaah, Harnojoyo Temui Pedagang Sayur dan Tukang Urut

Next Post

Curug Lalay Cihanjuang Parongpong Butuh Perhatian dan Uluran Investor

Editor Sumsel

Info Terkait

Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai

Sesuai Arahan Prabowo, Menkeu Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

21 Mei 2026

Berita Terbaru

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In