• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Debi Destiana di Vonis 8 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Reporter Editor Sumsel
6 Januari 2022
perkara kepemilikan nakrotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan nakrotika yang menjerat empat terdakwa satu keluarga, yakni Mat Geplek (52), Faridah (56), Debi Destiana (27) dan Marcelia (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (6/1/2022).

Penasehat Hukum Ajukan Banding

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.

Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Ditemui usai sidang Desmon, SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.

“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana. Dimana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,”ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Ursula Dewi, SH dari Kejari Palembang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, diketahui kejadian bermula pada saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyergapan pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB dirumah Marcelia yang berada di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari penggeledahan dilantai 2 atas loteng atau plafon ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,4 juta.

Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana, yang merupakan anak kandung terdakwa Faridah ke lokasi penyergapan di rumah terdakwa Marcelia.

Pada saat dinterogasi, terdakwa Marcelia mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia.

Tags: berdasarkan fakta persidanganmenjatuhkan pidana terhadap terdakwaperkara kepemilikan nakrotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Subuh Berjamaah, Harnojoyo Temui Pedagang Sayur dan Tukang Urut

Next Post

Curug Lalay Cihanjuang Parongpong Butuh Perhatian dan Uluran Investor

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In