• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Agustus 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Debi Destiana di Vonis 8 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Reporter Editor Sumsel
6 Januari 2022
perkara kepemilikan nakrotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan nakrotika yang menjerat empat terdakwa satu keluarga, yakni Mat Geplek (52), Faridah (56), Debi Destiana (27) dan Marcelia (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (6/1/2022).

Penasehat Hukum Ajukan Banding

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.

Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Ditemui usai sidang Desmon, SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.

“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana. Dimana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,”ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Ursula Dewi, SH dari Kejari Palembang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, diketahui kejadian bermula pada saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyergapan pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB dirumah Marcelia yang berada di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari penggeledahan dilantai 2 atas loteng atau plafon ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,4 juta.

Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana, yang merupakan anak kandung terdakwa Faridah ke lokasi penyergapan di rumah terdakwa Marcelia.

Pada saat dinterogasi, terdakwa Marcelia mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia.

Tags: berdasarkan fakta persidanganmenjatuhkan pidana terhadap terdakwaperkara kepemilikan nakrotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Subuh Berjamaah, Harnojoyo Temui Pedagang Sayur dan Tukang Urut

Next Post

Curug Lalay Cihanjuang Parongpong Butuh Perhatian dan Uluran Investor

Editor Sumsel

Info Terkait

Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai

Sesuai Arahan Prabowo, Menkeu Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

21 Mei 2026

Berita Terbaru

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN dalam Misi Selamatkan Ikan Belida Sebagai Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Ilyas Harny Persoalkan Klaim atas Lahannya, BPN Disebut Benarkan Titik Tanah Miliknya

Anjangsana Ditbinmas Polda Sumsel ke Markas HSB, Sinergitas Polri dan Ormas Diperkuat

Bukan Sekadar Jabatan, Fariz Montesz Ingin Benahi IMI Sumsel dan Cetak Atlet Berprestasi

PTBA Kertapati Port Salurkan Bantuan 7 Kotak Sampah, Dukung Penataan Pasar di Palembang

Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, PT Pegadaian (Persero) Perluas Kepedulian di Sumbagsel

El Nino Level Kuat, Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla

Pegadaian dan POGI Bergerak Bersama Cegah Stunting dari Hulu: 150 Ibu Hamil di Sumbagsel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In