• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
14 Desember 2021
Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang Dra Zainab yang terjerat perkara penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2017-2018 kembali dihadirkan dalam persidangan guna mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Selasa (14/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH dalam amar putusannya sependapat dengan JPU Kejari Palembang yang menyatakan Dra Zainab terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, mantan kepsek tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari Palembang menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH.MH menuntut terdakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan diketahui modus penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Tags: Dana BOS SMA Negeri 13 Palembangmemanipulasi laporan dana BOSmodus penyelewengan dana BOS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

Next Post

Guru Paud Diharapkan Bentuk Karakter Anak Cerdas dan Berahlak

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, penyelewengan dana BOS, pembelian buku siswa, memanipulasi laporan dana BOS

Mantan Kepsek SMA 13 di Tuntut 2 Tahun Penjara

9 November 2021
dugaan korupsi dana bos, memanipulasi laporan dana BOS

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Bos SMA 13, JPU Hadirkan Saksi Ahli

12 Oktober 2021
penyelewengan dana bos, dana bantuan operasional sekolah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

21 September 2021

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In