• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek SMA 13 di Tuntut 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 November 2021
Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, penyelewengan dana BOS, pembelian buku siswa, memanipulasi laporan dana BOS
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana yang menjerat Dra Zainab yang merupakan mantan Kepsek SMA N 13 Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/11/2021)

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Dra Zainab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap teedakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberatkan kepada terdakwa Dra Zainab dengan pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 254 juta atau pidana pengganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembacaan pledoi,”tutup Sahlan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA N 13 Palembang dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku siswa.

Tags: Mantan Kepsek SMA N 13 Palembangmemanipulasi laporan dana BOSPenyelewengan Dana BOS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang Mendapat Penghargaan Terbaik Pencegahan Stunting

Next Post

Banjir Bandang di Garut, Brimob Polda Jabar Bantu Warga Bersihkan Material Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

14 Desember 2021
dugaan korupsi dana bos, memanipulasi laporan dana BOS

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Bos SMA 13, JPU Hadirkan Saksi Ahli

12 Oktober 2021
penyelewengan dana bos, dana bantuan operasional sekolah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

21 September 2021

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Palembang Siap Gelar Event Triathlon Terbesar Di Indonesia

Palembang Siap Gelar Event Triathlon Terbesar Di Indonesia
Reporter Editor Sumsel
24 Desember 2018

Palembang, lamanqu.com - Bincang Tokoh Palembang Menyongsong 2019 yang menghadirkan narasumber kawakan, pengusaha muda sekaligus politikus dia adalah Alvin Kennedy...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In