• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

Reporter Editor Sumsel
14 Desember 2021
Restorative Justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Polsek Ilir Barat II, Kejari Palembang melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan, atas terdakwa Aris Juntela (19), Selasa (14/12/2021).

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH.MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma, SH.MH dan Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) kepada terdakwa Aris Juntela yang disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa.

penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Dirinya juga menjelaskan, pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) tersebut atas dasar hasil mediasi dari kedua belah pihak pada tanggal 6 Desember 2021 yang akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian sebagiamana peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang keadilan restoratif.

“Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini dalam rangka melaksanakan peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”terangnya.

Ditambahkannya, bahwa atas dasar itulah pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) dan hasilnya pengajuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.

“Dengan terbitnya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan, kita berharap agar kehidupannya dapat kembali normal. Karena mengingat antara terdakwa dan korban ini berteman dan bertetangga,”ujarnya.

Terpisah, Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH mengatakan setelah adanya proses Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Palembang dirinya berharap setelah dikembalikan ke masyarakat terdakwa dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kita berharap terdakwa dapat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam struktur perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Aris Juntela ini terjadi pada sekira Agustus 2021 silam, dimana saat itu terdakwa Aris Juntela telah menggelapkan satu unit handphone milik korban yang tak lain adalah temannya. Sehingga menyebabkan korban bernama M Refal mengalami kerugian materil senilai Rp 2 juta.

Tags: pengajuan penghentian penuntutanproses penuntutan terhadap terdakwaRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Sumsel Dapil IX Gelar Reses Tahap III

Next Post

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Editor Sumsel

Info Terkait

Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

22 Februari 2022
penyelesaian perkara, Restorative Justice

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

21 Januari 2022
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In