• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Reporter Editor Sumsel
21 Januari 2022
penyelesaian perkara, Restorative Justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penganiayaan, yakni Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia (29) warga Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Jumat (21/1/2022).

Kemudian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 22/L.6.10/EOH.2/01/2022 diberikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang kepada kedua tersangka disaksikan oleh korban dan penyidik kepolisian Polda Sumsel.

penyelesaian perkara, tersangka kasus penganiayaan

Dalam perkara ini, para tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tetangganya bernama Hijrah Yani keduannya dilaporkan ke Polda Sumsel dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Palembang berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : S.PB/249.a/I/2022 tanggal 10 januari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/254/XII/2021/Ditreskrimum.

Saat diwawancarai, Kepala Kejari Palembang menjelaskan Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan karena adanya kesepakatan perdamaian antara kedua tersangka dan saksi korban pada tanggal 13 Januari 2022.

“Tujuan dari pada kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Perkara ini karena sebelumnya sudah dilakukan perdamian dan telah menerima persetujuan dari Jampidum untuk penghentian penuntutan ini,”ujarnya.

Sugiyanta juga berharap setelah dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut para tersangka dapat kembali memulihkan keadaan semula di masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Dilakukannya RJ ini kita dengan harapan dapat memulihkan keadaan semula, dalam kehidupan bertetangga tidak ada dendam, cekcok apalagi mereka ini masih ada hubungan kerabat,” harapnya.

Sementara itu kedua tersangka mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang karena telah melakukan pengehentian penuntutan terhadap dirinya. Keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah kami tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.

Tags: barang buktiberkas perkara hasil penyidikanRestorative JusticeSurat Ketetapan Penghentian Perkaratersangka kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruas Jalan Penghubung Sumsel- Bengkulu Mulus,  Warga OKU Selatan : Terima Kasih Pak Gubernur Herman Deru

Next Post

10 Anggota DPRD Muara Enim Diketahui Terima Uang 2 Miliar Lebih Dari Kontraktor

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juli 2024
Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

22 Februari 2022
Restorative Justice

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

14 Desember 2021
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In