• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Reporter Editor Sumsel
21 Januari 2022
penyelesaian perkara, Restorative Justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penganiayaan, yakni Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia (29) warga Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Jumat (21/1/2022).

Kemudian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 22/L.6.10/EOH.2/01/2022 diberikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang kepada kedua tersangka disaksikan oleh korban dan penyidik kepolisian Polda Sumsel.

penyelesaian perkara, tersangka kasus penganiayaan

Dalam perkara ini, para tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tetangganya bernama Hijrah Yani keduannya dilaporkan ke Polda Sumsel dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Palembang berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : S.PB/249.a/I/2022 tanggal 10 januari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/254/XII/2021/Ditreskrimum.

Saat diwawancarai, Kepala Kejari Palembang menjelaskan Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan karena adanya kesepakatan perdamaian antara kedua tersangka dan saksi korban pada tanggal 13 Januari 2022.

“Tujuan dari pada kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Perkara ini karena sebelumnya sudah dilakukan perdamian dan telah menerima persetujuan dari Jampidum untuk penghentian penuntutan ini,”ujarnya.

Sugiyanta juga berharap setelah dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut para tersangka dapat kembali memulihkan keadaan semula di masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Dilakukannya RJ ini kita dengan harapan dapat memulihkan keadaan semula, dalam kehidupan bertetangga tidak ada dendam, cekcok apalagi mereka ini masih ada hubungan kerabat,” harapnya.

Sementara itu kedua tersangka mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang karena telah melakukan pengehentian penuntutan terhadap dirinya. Keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah kami tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.

Tags: barang buktiberkas perkara hasil penyidikanRestorative JusticeSurat Ketetapan Penghentian Perkaratersangka kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruas Jalan Penghubung Sumsel- Bengkulu Mulus,  Warga OKU Selatan : Terima Kasih Pak Gubernur Herman Deru

Next Post

10 Anggota DPRD Muara Enim Diketahui Terima Uang 2 Miliar Lebih Dari Kontraktor

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juli 2024
Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

22 Februari 2022
Restorative Justice

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

14 Desember 2021
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi PAKEM, Kakanwil Kemenag Sumsel Dorong Kearifan Lokal Jaga Predikat Zero Conflict

Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Hakim Vonis Bebas: Unsur Penggelapan Dinilai Tidak Terbukti

Tak Sekadar Berpenampilan Menarik, Putra Putri SMANTA 2026 Dituntut Cerdas dan Berkarakter

Kasus Narkotika dalam Vape Melonjak, BNN Rekomendasikan Pelarangan Total

Golkar Sumsel Peringati HUT ke-62, Kenang Jasa Pahlawan dan Tebar Kepedulian

SETINGGI APA PUN JABATANMU, JANGAN LUPAKAN SEJARAH PERJALANANMU

Mondyaboni: Ketua OSIS Harus Jadi Teladan dalam Mencegah Bullying dan Narkoba

Alhamdulillah, Nabung Sampah Ditukar dengan Beras

Ketua DPRD Sumsel Berjanji Temui Kapolda, Dorong Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis Diusut Tuntas

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In