• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
26 November 2021
penasihat hukum, saksi

Suasana Ruang Sidang || (RZ)

Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa , yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesra) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Jumat (26/11/2021).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH, penasihat hukum Mukti Sulaiman menghadirkan dua orang ahli sekaligus, yakni Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH.MH dari Universitas Sumatera Utara (Ahli Hukum Pidana).

dikonfirmasi usai sidang, Bahrul Ilmi Yakup mengungkapkan bahwa penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman masuk dalam ranah hukum pidana.

“Sejauh keilmuan saya, saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tidak bersalah yang dimaksudkannya itu bahwa terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya dan tidak melebihi batas diluar kewenangannya.

“Dari sisi keilmuan saya sebagai ahli hukum administrasi negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiaman secara tegas tidak melawan hukum,” bebernya.

Sementara itu Iswadi Idris, SH.MH selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengaku sengaja menghadirkan dua ahli guna dimintai pendapat terkait delik perkara yang menjerat kliennya.

“Sengaja kami menghadirkan dua ahli dipersidangan, guna menilai delik perkara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat klien kami,” kata Iswadi pada awak media.

Iswadi juga menambahkan bahwa delik perkara yang dikenakan pada kliennya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu melanggar PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.

“Kami ingin menjelaskan pendapat ahli dipersidangan terkait peraturan perundang-undangan, apakah benar dapat menjadi acuan dalam menjatuhkan pidana seseorang dalam hal ini klien kami,”ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam persidangan ahli hukum administrasi negara mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan terkait teknis kerja, sehingga apapun yang dilanggar dalam peraturan tersebut hanya pelanggaran pada administrasi.

“Sehingga unsur perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagiamana dakwaaan JPU itu ahli menilai tidak dapat terpenuhi.” tutupnya.

Tags: korupsi pembangunan Masjid SriwijayaMantan Sekda Sumselperbuatan melawan hukumranah hukum pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Ingin Dibangun Mausoleum untuk Maradona

Next Post

Membanggakan, Pameran Produk Terbanyak Hasil Karya SMK di Sumsel Mendapatkan Rekor MURI

Editor Sumsel

Info Terkait

Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

8 Maret 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

29 Desember 2021
saksi terkait dugaan korupsi, korupsi pembangunan masjid sriwijaya, kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Panggil HM Yansuri Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

18 Oktober 2021
Lahan Pembangunan Masjid, korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Panggil 11 Orang Saksi

5 Oktober 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In