• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Lakukan Pungutan dan Mal-Administrasi PPDB, SMAN5-6 Palembang Terperiksa Ombudsman Sumsel

Reporter Editor Sumsel
27 Agustus 2018
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Maladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang. Kegiatan serangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan 20 Juli – 24 Agustus 2018.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Sdr. Adrian Agustiansyah menerangkan, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) kepada 2 (dua) Sekolah tersebut, Senin (27/08) di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Selatan, kesimpulan dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi.

 

Adrian menjelaskan untuk SMA Neg 5 Palembang, bentuk Maladministrasi yang dilakukan ialah Menetapkan besaran biaya sebesar Rp. 7.500.000,-/Siswa dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa, Tidak dimasukannya uang yang bersumber dari Komite Sekolah termasuk uang sarana serta catering ke dalam RKAS dan RAPBS, Masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG, Penampungan uang sarana tersebut bukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah melainkan hanya di Komite Sekolah dan Memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan.

 

Ditambahkan Adrian, untuk SMA Neg 6 Palembang bentuk Maladministrasinya yakni Pungutan uang yang dilakukan Komite Sekolah bukan termasuk kategori Sumbangan melainkan Pungutan dan Pembentukan Komite Sekolah SMA Neg 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} Pengurus Komite SMA Negeri 6 Palembang ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMA Negeri 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460}”.

 

Adrian menerangkan bahwa terhadap tindakan Maladministrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan sebanyak Dua Belas (SMA Neg 5 Palembang) dan Lima (SMA Neg 6 Palembang) tindakan korektif yang wajib mereka laksanakan sebagai langkah perbaikan.

 

“Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orang tua/wali siswa, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua/wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluar ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan selaku Kepala Daerah, hal ini ialah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang ditujukan ke SMA Neg 5 Palembang maupun SMA Neg 6 Palembang namun khusus SMA Neg 6 Palembang, Kepala Sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang” Ujar Adrian.

 

Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan.  Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor (SMA Neg 5 dan 6 Palembang) wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut.

 

Kemudian jika Terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ketingkat rekomendasi.

 

“hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan, rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi Administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut” tutupnya.

 

Hendrico.,SH /Humas dan Media Ombudsman Sumatera Selatan.

Tags: Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Sdr. Adrian AgustiansyahMaladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 PalembangOmbudsman RI Perwakilan SumselPalembangSumatera Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Liza Sako Kantongi Mayoritas Suara Perempuan, Terpaut Miliki Rasa Perjuangan Kaum Hawa

Next Post

Kinerja PTBA Mendapat Sorotan Dunia, Peroleh Penghargaan Asia’s Most Trusted Company

Editor Sumsel

Info Terkait

Integritas bagi ASN

Ombudsman Sumsel : Pentingnya Nilai Integritas bagi ASN

9 Februari 2021
PLN Padam Di Pakjo dan Talang Ratu Saat Malam Ujian Semester

PLN Padam Di Pakjo dan Talang Ratu Saat Malam Ujian Semester

6 Desember 2019
Tim Aerobatik TNI AU JAT Atraksi Di Langit Palembang

Tim Aerobatik TNI AU JAT Atraksi Di Langit Palembang

20 Maret 2019
Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik

Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik

14 Maret 2019
Ombudsman Saksikan Komitmen Penyelenggaraan Pada Pekan Pelayanan Publik 2018 Sumsel

Ombudsman Saksikan Komitmen Penyelenggaraan Pada Pekan Pelayanan Publik 2018 Sumsel

18 November 2018
Aneh, Firman Absolut Bagi Umat, Vaksinasi MR Sudah Pasti Haram

Aneh, Firman Absolut Bagi Umat, Vaksinasi MR Sudah Pasti Haram

8 September 2018

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In