• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Lakukan Pungutan dan Mal-Administrasi PPDB, SMAN5-6 Palembang Terperiksa Ombudsman Sumsel

Reporter Editor Sumsel
27 Agustus 2018
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Maladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang. Kegiatan serangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan 20 Juli – 24 Agustus 2018.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Sdr. Adrian Agustiansyah menerangkan, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) kepada 2 (dua) Sekolah tersebut, Senin (27/08) di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Selatan, kesimpulan dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi.

 

Adrian menjelaskan untuk SMA Neg 5 Palembang, bentuk Maladministrasi yang dilakukan ialah Menetapkan besaran biaya sebesar Rp. 7.500.000,-/Siswa dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa, Tidak dimasukannya uang yang bersumber dari Komite Sekolah termasuk uang sarana serta catering ke dalam RKAS dan RAPBS, Masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG, Penampungan uang sarana tersebut bukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah melainkan hanya di Komite Sekolah dan Memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan.

 

Ditambahkan Adrian, untuk SMA Neg 6 Palembang bentuk Maladministrasinya yakni Pungutan uang yang dilakukan Komite Sekolah bukan termasuk kategori Sumbangan melainkan Pungutan dan Pembentukan Komite Sekolah SMA Neg 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} Pengurus Komite SMA Negeri 6 Palembang ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMA Negeri 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460}”.

 

Adrian menerangkan bahwa terhadap tindakan Maladministrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan sebanyak Dua Belas (SMA Neg 5 Palembang) dan Lima (SMA Neg 6 Palembang) tindakan korektif yang wajib mereka laksanakan sebagai langkah perbaikan.

 

“Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orang tua/wali siswa, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua/wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluar ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan selaku Kepala Daerah, hal ini ialah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang ditujukan ke SMA Neg 5 Palembang maupun SMA Neg 6 Palembang namun khusus SMA Neg 6 Palembang, Kepala Sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang” Ujar Adrian.

 

Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan.  Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor (SMA Neg 5 dan 6 Palembang) wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut.

 

Kemudian jika Terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ketingkat rekomendasi.

 

“hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan, rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi Administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut” tutupnya.

 

Hendrico.,SH /Humas dan Media Ombudsman Sumatera Selatan.

Tags: Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Sdr. Adrian AgustiansyahMaladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 PalembangOmbudsman RI Perwakilan SumselPalembangSumatera Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Liza Sako Kantongi Mayoritas Suara Perempuan, Terpaut Miliki Rasa Perjuangan Kaum Hawa

Next Post

Kinerja PTBA Mendapat Sorotan Dunia, Peroleh Penghargaan Asia’s Most Trusted Company

Editor Sumsel

Info Terkait

Integritas bagi ASN

Ombudsman Sumsel : Pentingnya Nilai Integritas bagi ASN

9 Februari 2021
PLN Padam Di Pakjo dan Talang Ratu Saat Malam Ujian Semester

PLN Padam Di Pakjo dan Talang Ratu Saat Malam Ujian Semester

6 Desember 2019
Tim Aerobatik TNI AU JAT Atraksi Di Langit Palembang

Tim Aerobatik TNI AU JAT Atraksi Di Langit Palembang

20 Maret 2019
Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik

Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik

14 Maret 2019
Ombudsman Saksikan Komitmen Penyelenggaraan Pada Pekan Pelayanan Publik 2018 Sumsel

Ombudsman Saksikan Komitmen Penyelenggaraan Pada Pekan Pelayanan Publik 2018 Sumsel

18 November 2018
Aneh, Firman Absolut Bagi Umat, Vaksinasi MR Sudah Pasti Haram

Aneh, Firman Absolut Bagi Umat, Vaksinasi MR Sudah Pasti Haram

8 September 2018

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In