• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
27 Oktober 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Ket: Ilustrasi Barang Bukti Narkotika

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan barang bukti sabu seberat 6,795 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/10/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Cek Yus.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cek Yus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dijatuhkan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Harun saat bacakan putusan.

Namun putusan yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan seorang target operasi yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2021 lalu dirumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari Rt.015, Rw.005, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.

Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Indah (DPO) dengan harga Rp 10 juta yang nantinya akan ia jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 25 Juni 2021 diketahui barang bukti 3 bungkus plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,795 gram.

Tags: barang bukti sabuNarkotika jenis sabuseorang target operasiSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jurnalis Reforma Agraria gelar Audiensi dengan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel

Next Post

Fitri Optimis Vaksinasi Capai 100 % Menjelang Akhir Tahun

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Gandeng Masyarakat Pesisir, Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Desa Sungsang IV Menuju Ekowisata Berkelanjutan

Ketua HPN Sumsel Sebut Akan Berdayakan Pengusaha Nahdliyin Mulai Tingkat Bawah Hingga Atas

Andalas Forum VI: BPDP dan Penguatan ISPO Menjadi Kunci Masa Depan Sawit Indonesia

SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS

Optimalkan Potensi Wakaf Uang, Kanwil Kemenag Sumsel dan BWI Jalin Sinergi Strategis

Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas

Juni-Agustus Jamaah Travel Al Mukhtar Full Set Sebelum Diresmikan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In