• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
27 Oktober 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Ket: Ilustrasi Barang Bukti Narkotika

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan barang bukti sabu seberat 6,795 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/10/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Cek Yus.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cek Yus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dijatuhkan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Harun saat bacakan putusan.

Namun putusan yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan seorang target operasi yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2021 lalu dirumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari Rt.015, Rw.005, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.

Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Indah (DPO) dengan harga Rp 10 juta yang nantinya akan ia jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 25 Juni 2021 diketahui barang bukti 3 bungkus plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,795 gram.

Tags: barang bukti sabuNarkotika jenis sabuseorang target operasiSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jurnalis Reforma Agraria gelar Audiensi dengan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel

Next Post

Fitri Optimis Vaksinasi Capai 100 % Menjelang Akhir Tahun

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

NPCI Sumsel–Polrestabes Palembang Berbagi di Bulan Ramadhan, Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

Kakanwil Kemenag Sumsel Pimpin Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H, Ini Hasilnya 

Jelang Idulfitri Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasi Lewat Pengelolaan Aset

Bentrokan Berdarah di Lemabang: Versi Resmi Dipertanyakan, Dugaan Serangan Terencana Muncul

PLN Pastikan Listrik Andal di Masjid-Masjid Utama Palembang Jelang Salat Idul Fitri 1447 H

KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL TINJAU LANGSUNG PERSIAPAN KUNJUNGAN IDUL FITRI 1447 H DI RUTAN PALEMBANG

PLN ULP Prabumulih Gerak Cepat Tangani Gangguan Jaringan di Penyulang Patimura

Puluhan Armada Diberangkatkan Mudik Gratis, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Berita Populer

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri
Reporter YN
15 Maret 2026

Plaju. lamanqu Selama periode Ramadan dan Idulfitri, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju memastikan seluruh operasional berjalan dengan...

Read more

Dandim 0609/Cimahi Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Sungai Cimeta

Dandim 0609/Cimahi Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Sungai Cimeta
Reporter UMR
16 Maret 2026

Bandung Barat, LamanQu.Com – Komandan Kodim 0609/Cimahi Letkol Inf Ratno, S.H., M.I.P yang di wakili Danramil 0905/Cipatat Kapten Inf Sujana...

Read more

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Reporter YN
17 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan melalui program pendidikan kesetaraan....

Read more

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Reporter YN
17 Maret 2026

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan melalui program...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In