• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum ASN

Reporter Editor Sumsel
16 September 2021
dugaan pencemaran nama baik
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terkait dugaan pencemaran nama baik, oknum ASN berinisial SCM kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (15/9/2021).

SCM dituding oleh pelapor MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, SH menghadirkan dua orang saksi diantaranya yakni saksi ahli bidang bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, SH MH. Saksi ahli bahasa Santi Oktarina menyebutkan ada dua poin yang menurutnya bisa dikatakan pencemaran nama baik dalam perkara ini.

Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor MI membelikan rumah seharga Rp 3 miliar untuk IM menurut saya bukan pencemaran nama baik,” terang Santi.

Justru menurut saksi ahli, poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor MI pernah mengajak terdakwa SCM check in di hotel itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik.

Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti menerangkan bahwa pernah diajak oleh terdakwa SCM bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak dirinya check in di hotel.

Usai persidangan Rida Rubani, SH, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti, terbukti klien membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetti.

Sementara itu kuasa hukum pelapor MI Roy Lifriandi, SH dan Andi Kalam, SH, pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini perkara murni pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh terdakw SCM.

“Ini sudah masuk proses persidangan, tadi saksi ahli menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa SCM terkait isu yang menyangkut klien kami itu dapat merugikan, apalagi klien kami sebagai seorang ASN,” ungkap Roy.

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa terdakwa perna diajak check in ke hotel oleh pelapor MI dan terdakwa juga mengisukan bahwa pelapor MI pernah membelikan rumah senilai Rp 3 miliar kepada rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IM.

mendengar isu tersebut pelapor Ml merasa dipermalukan, difitnah dan direndahkan martabatnya sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga sehingga nama baik pelapor tercemar.

menanggapi hal tersebut pelapor Ml melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.

Tags: menyebarkan gosip perselingkuhanOknum ASNpencemaran nama baik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sistem Bioplok Pelabuhan Terakhir Boyang

Next Post

Setelah Siswa Divaksin, Guru Berharap Seluruh Siswa Ikuti PTM

Editor Sumsel

Info Terkait

Tenaga Pendamping Usaha

Dilaporkan Dengan Dugaan Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota Dewan Sumsel Lapor Balik

30 Januari 2023
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Ketua PWI Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

9 Januari 2023

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In