• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum ASN

Reporter Editor Sumsel
15 September 2021
dugaan pencemaran nama baik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terkait dugaan pencemaran nama baik, oknum ASN berinisial SCM kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (15/9/2021).

SCM dituding oleh pelapor MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, SH menghadirkan dua orang saksi diantaranya yakni saksi ahli bidang bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, SH MH. Saksi ahli bahasa Santi Oktarina menyebutkan ada dua poin yang menurutnya bisa dikatakan pencemaran nama baik dalam perkara ini.

Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor MI membelikan rumah seharga Rp 3 miliar untuk IM menurut saya bukan pencemaran nama baik,” terang Santi.

Justru menurut saksi ahli, poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor MI pernah mengajak terdakwa SCM check in di hotel itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik.

Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti menerangkan bahwa pernah diajak oleh terdakwa SCM bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak dirinya check in di hotel.

Usai persidangan Rida Rubani, SH, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti, terbukti klien membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetti.

Sementara itu kuasa hukum pelapor MI Roy Lifriandi, SH dan Andi Kalam, SH, pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini perkara murni pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh terdakw SCM.

“Ini sudah masuk proses persidangan, tadi saksi ahli menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa SCM terkait isu yang menyangkut klien kami itu dapat merugikan, apalagi klien kami sebagai seorang ASN,” ungkap Roy.

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa terdakwa perna diajak check in ke hotel oleh pelapor MI dan terdakwa juga mengisukan bahwa pelapor MI pernah membelikan rumah senilai Rp 3 miliar kepada rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IM.

mendengar isu tersebut pelapor Ml merasa dipermalukan, difitnah dan direndahkan martabatnya sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga sehingga nama baik pelapor tercemar.

menanggapi hal tersebut pelapor Ml melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.

Tags: menyebarkan gosip perselingkuhanOknum ASNpencemaran nama baik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sistem Bioplok Pelabuhan Terakhir Boyang

Next Post

Setelah Siswa Divaksin, Guru Berharap Seluruh Siswa Ikuti PTM

Editor Sumsel

Info Terkait

Tenaga Pendamping Usaha

Dilaporkan Dengan Dugaan Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota Dewan Sumsel Lapor Balik

30 Januari 2023
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Ketua PWI Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

9 Januari 2023

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Rusak Parah, Jalan Mayor Zen Bakal Diperbaiki Secara Gotong Royong

Rusak Parah, Jalan Mayor Zen Bakal Diperbaiki Secara Gotong Royong
Reporter Editor Sumsel
7 Februari 2019

Palembang, lamanqu.com - Jalan Mayor Zen milik Pemprov mengalami kerusakan yang sangat parah dan bisa membahayakan pengguna jalan. Oleh sebab itu,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In