• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 Agustus 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan atas nama terdakwa Paik bin Mamat Batbut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa Paik bin Mamat Batbut merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap saksi Ali Yaman bin Umar yang terjadi di SMK N 1 Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara pengeroyokan

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Ali sehingga mengakibatkan saksi Ali mengalami robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, hidung, bahu sebelah kiri, dan luka lecet pada punggung kanan. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” Terang Nasrul saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Nasrul, S.H, M.H sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati, S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paik bin Mamat Batbut dengan pidana penjara selama 3 tahun,”tegas Nasrul.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, kejadian berawal ketika terdakwa Paik Bin Mamat Batbut, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 jam 17.00 wib saat itu terdakwa yang bekerja bekerja sebagai penjaga sekolah di Jl. Letnan Jaimas No.24 Ilir tepatnya di SMK Negeri I Kota Palembang sedang memarkirkan mobil orang-orang yang sedang menghadiri acara Bukber (Buka Bersama) ditempat tersebut termasuk dengan mobil milik saksi Ali Yaman Bin Umar.

Sekira pukul 20.30 Wib saksi Ali hendak pergi meninggalkan tempat acara tersebut, ketika saksi Ali melintas keluar dari sekitaran SMK Negeri 1 Kota Palembang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki carry pick up, tiba-tiba Hendri (DPO) langsung meneriaki mobil korban dengan ucapan “Huy Babi pelan-pelan bae” lalu saksi Ali pun menjawab “iyo kak”, karena merasa tidak senang kemudian Hendri (DPO) langsung mendekati mobil saksi Ali dan langsung memukul dan menendang Body pintu mobil saksi Ali, ketika melihat kaca depan sebelah kanan mobil saksi Ali dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Hendri (DPO) langsung memukul ke arah wajah dan mengenai pelipis saksi Ali hingga memar, setelah itu saksi Ali turun dari mobil kemudian terdakwa langsung menarik baju saksi Ali dan memukul wajah serta menendang paha saksi Ali, lalu Jekli (DPO) memukul kepala saksi Ali dengan menggunakan kayu balok sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter hingga berdarah dan saksi Hendri (DPO) kemudian memukul pundak saksi Ali dengan menggunakan kayu lalu Yan (DPO) memukul wajah korban hingga korban tersungkur ke jalan. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jekli (DPO), Hendri (DPO) dan Yan (DPO) mengakibatkan saksi Ali mengalami luka robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, memar pada hidung, memar pada bahu sebelah kiri, punggung kanan luka lecet dan memar.

Tags: melakukan pengeroyokanperkara pengeroyokanpidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Coutinho Masih Pikir-pikir Pakai Nomor 10 di Barcelona

Next Post

Putri Gubernur Sumsel Percha Leanpuri Meninggal

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In