• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
13 Juli 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (13/07/2021).

Majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H, dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dalam transaksi jual beli rumah sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 263 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa telah di hukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan saat di persidangan,”ucap Sahlan saat bacakan putusan.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Tegas Sahlan.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar, S.H dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, terdakwa dianggap bersalah telah melakukan pemalsuan surat kuasa dalam transaksi jual beli rumah sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanperkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati DRA Resmikan Klinik Pratama Sima Medika Sungai Batang

Next Post

Bupati Dodi Reza Bangun Pasar Modern Untuk Warga Plakat Tinggi

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

16 Juni 2022
perkara pemalsuan surat

Eksepsi Terdakwa A.S Mardoni Dikabulkan Hakim, Pelapor Kecewa

27 Mei 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In