• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
13 Juli 2021
, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (13/07/2021).

Majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H, dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dalam transaksi jual beli rumah sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 263 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa telah di hukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan saat di persidangan,”ucap Sahlan saat bacakan putusan.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Tegas Sahlan.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar, S.H dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, terdakwa dianggap bersalah telah melakukan pemalsuan surat kuasa dalam transaksi jual beli rumah sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP.

Tags: agenda pembacaan putusanperkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati DRA Resmikan Klinik Pratama Sima Medika Sungai Batang

Next Post

Bupati Dodi Reza Bangun Pasar Modern Untuk Warga Plakat Tinggi

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022
perkara pemalsuan surat

Eksepsi Terdakwa A.S Mardoni Dikabulkan Hakim, Pelapor Kecewa

27 Mei 2022
investasi bodong dhd farm

Sidang Dugaan Investasi Bodong DHD Farm, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

18 Januari 2022
menerima suap fee paket proyek

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

5 Agustus 2021
Kasus Pembunuhan di Sekip

Kasus Pembunuhan di Sekip, Ardi Pasda di Vonis 10 Tahun Penjara

8 Juli 2021

Berita Terbaru

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In