Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum, Kriminal
agenda pembacaan putusan , perkara pemalsuan surat , transaksi jual beli rumah

Palembang, lamanqu.comMajelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (13/07/2021).

Majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H, dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dalam transaksi jual beli rumah sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 263 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa telah di hukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan saat di persidangan,”ucap Sahlan saat bacakan putusan.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Tegas Sahlan.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar, S.H dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, terdakwa dianggap bersalah telah melakukan pemalsuan surat kuasa dalam transaksi jual beli rumah sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP.