• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eksepsi Terdakwa A.S Mardoni Dikabulkan Hakim, Pelapor Kecewa

Reporter Editor Sumsel
27 Mei 2022
perkara pemalsuan surat
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Ahmad Senen Mardoni (59) ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (27/5/2022).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa. Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Joni Effendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai menghaturkan ucapam terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terhadap terdakwa karena telah mengambil keputusan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Namun atas putusan sela tersebut, Subroto selaku pihak pelapor mengaku kurang puas atas hasil dipersidangan. Dirinya menilai majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut.

“Ya kita kurang puas dengan hasil dipersidangan hari ini, karena majelis hakim tidak profesional dalam mempertimbangkan,” ujarnya.

Masih kata Subroto, dirinya selaku pelapor akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya nanti kita akan berkoordinasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis perkara bermula pada tahun 1998 pada saat terdakwa menjadi petugas ukur Kantor Pertanahan Palembang mendapat perintah dari atasan mengukur ulang tanah milik Elly Hanafiah dan pelapor. Namun dalam pelaksanaan pengukuran tersebut terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat yang dianggap merugikan pelapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Tags: majelis hakim kurang profesionalmempertimbangkan pokok perkaraperkara pemalsuan surat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Febrita Lustia Herman Deru Berharap Keberadaan EECM Bermanfaat Bagi Anggota dan Ummat

Next Post

Keluh Kesah Tim-9 Bersama Warga Masyarakat Pemilik Lahan Kaplingan Atas Tindakan PT.BSP dan PT.BA

Editor Sumsel

Info Terkait

, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Hangatnya Kebersamaan Pasiter Kodim 0725/Sragen Tinjau Progres TMMD Reg ke-128 di Desa Puro

Indonesia dan Polandia Pererat Hubungan Bilateral Lewat Pendidikan, Budaya, hingga Perdagangan

Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno

Menkomdigi Ungkap Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Komisi III DPR Desak Pemerintah Berantas Judol

Kini Petani Desa Puro Tersenyum, Jalan Sawah Sudah Dicor Mulus

Jalan Persawahan Sudah Mulus, Kini Saatnya Warga Ikut Menjaga

Kajian Hukum & Organisasi: Kesalahan Fundamental Pembentukan Organisasi Tandingan Dan Pelanggaran Oknum Pengurus Koni Pusat Terhadap Upaya Melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) Menggantikan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI)

Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga

Menko Yusril: Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film Dokumenter Pesta Babi

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In