• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Agustus 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eksepsi Terdakwa A.S Mardoni Dikabulkan Hakim, Pelapor Kecewa

Reporter Editor Sumsel
27 Mei 2022
perkara pemalsuan surat
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Ahmad Senen Mardoni (59) ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (27/5/2022).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa. Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Joni Effendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai menghaturkan ucapam terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terhadap terdakwa karena telah mengambil keputusan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Namun atas putusan sela tersebut, Subroto selaku pihak pelapor mengaku kurang puas atas hasil dipersidangan. Dirinya menilai majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut.

“Ya kita kurang puas dengan hasil dipersidangan hari ini, karena majelis hakim tidak profesional dalam mempertimbangkan,” ujarnya.

Masih kata Subroto, dirinya selaku pelapor akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya nanti kita akan berkoordinasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis perkara bermula pada tahun 1998 pada saat terdakwa menjadi petugas ukur Kantor Pertanahan Palembang mendapat perintah dari atasan mengukur ulang tanah milik Elly Hanafiah dan pelapor. Namun dalam pelaksanaan pengukuran tersebut terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat yang dianggap merugikan pelapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Tags: majelis hakim kurang profesionalmempertimbangkan pokok perkaraperkara pemalsuan surat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Febrita Lustia Herman Deru Berharap Keberadaan EECM Bermanfaat Bagi Anggota dan Ummat

Next Post

Keluh Kesah Tim-9 Bersama Warga Masyarakat Pemilik Lahan Kaplingan Atas Tindakan PT.BSP dan PT.BA

Editor Sumsel

Info Terkait

, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Jabatan, Fariz Montesz Ingin Benahi IMI Sumsel dan Cetak Atlet Berprestasi

PTBA Kertapati Port Salurkan Bantuan 7 Kotak Sampah, Dukung Penataan Pasar di Palembang

Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, PT Pegadaian (Persero) Perluas Kepedulian di Sumbagsel

El Nino Level Kuat, Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla

Pegadaian dan POGI Bergerak Bersama Cegah Stunting dari Hulu: 150 Ibu Hamil di Sumbagsel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang

PDAM Tirta Musi Respons Cepat Keluhan Warga Sukabangun 2, Segera Turun Cek Lokasi

Maknai HUT ke-81 RI dengan Berbagi, PMI Palembang dan Novotel Gelar Donor Darah

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Dukung Aksi Hijau Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In