• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan 3 Kg Ganja Ade Nugraha di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021
sidang lanjutan perkara, narkotika jenis ganja, Sidang perkara kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis ganja terdakwa atas nama Ade Nugraha Bin Khaidar Agus (Alm) dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (01/07/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Satrio Dwi Putra, S.H menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap Satrio saat bacakan tuntutan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Satrio.

Usai mendengar tuntutan JPU,Terdakwa melalui penasehat hukum Mukti Ali, S.H mengatakan akan lakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Majelis hakim PN Palembang menutup jalannya persidangan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum,” Ucap Toch.

Sebelumnya dalam laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat saksi Ade Kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan yang merupakan Anggota kepolisian Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa saudara Andre (rekan terdakwa) diketahui sebagai pengedar narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli menghubungi saudara Andre melalui handphone dengan memesan 3 kg narkotika jenis ganja.

Setelah disepakati saksi M. Fahrezi Ramadhan berjanji bertemu saudara Andre di jalan bali tepatnya dipinggir danau OPI jakabaring palembang, kemudian setibanya dilokasi saksi Maulana Agus Salim dan saksi Ade Kurniawan mengawasi dari kejauhan.

Sementara itu saksi M.Fahrezi Ramadhan menemui saudara Andre yang datang bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara andre bersama terdakwa memberi tahu saksi M.Fahrezi Ramadhan bahwa barang pesanan saksi berada di bawah jok motor yang di kendarainya, setelah itu saksi Maulana Agus Salim bersama Saksi Ade kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan langsung melakukan penangkapan namun saat itu saudara andre berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: agenda pembacaan pledoinarkotika jenis ganjaSidang perkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Ikuti Rakornas Kepegawaian BKN Secara Virtual

Next Post

Sekda Kota Palembang Bersama DPD REI Mendatangi Rumah Ayucik Penerima Bantuan Program Bedah Rumah

Editor Sumsel

Info Terkait

Narkotika jenis Ganja

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja

22 November 2024
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

13 Juni 2022
perkara kepemilikan narkotika

Nekat Jual Narkoba Nyonya Elly di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Juli 2021
sidang lanjutan kasus pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In