• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

Reporter Editor Sumsel
13 Juni 2022
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan gratifikasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang Tahun 2019 kembali digelar di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan pledoi oleh Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Senin (13/6/2022).

Kedua terdakwa tersebut, yakni Ahmad Zairil (Kepala BPN Empat Lawang / Panitia PTSL BPN Palembang 2019) dan Joke (Kasi Penataan dan Pemberdayaan) BPN Kota Palembang.

Pledoi tersebut dibacakan setelah sebelumnya (6/6/2022) JPU Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Terhadap terdakwa Ahmad Zairil, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Joke dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu M. Jasmadi Pasmeindra S.H.I, M.H, MED, CLMA selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan dalam point pledoinya ia menyebutkan bahwa berdasarkan instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 terkait PTSL itu diselesaikan secara administrasi.

“Ya hari ini pledoi, pointnya bahwa berdasarkan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2018 pada point ke 9 itu jelas apabila ada laporan masyarakat terkait PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri harus diselesaikan secara administrasi. Mestinya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara A Quo harus melaporkan ke Instansi terkait dalam hal ini ke Kanwil atau kementrian ATR/BPN, tapi nyatanya pihak Kejari langsung memproses, menyidik, kemudian menetapkan tersangka, kemudian menahan, kemudian sampailah proses persidangan ini,” ungkapnya.

Masi Kata Jasmadi, bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara Gratifikasi karena menurutnya dalam perkara tersebut ada akta pengoperan hak yang ditulis oleh notaris dan juga tidak ada kerugian negara.

“Kami tekankan bahwasanya yang dibeli oleh klien kami itu bukan gratifikasi karena ada surat pengoperan hak antara Asnaipa dan pak Zairil dan juga antara Ibu Joke dan Pak Zairil. Dan juga kami menegaskan dalam hal ini jelas tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Ditambahkan Jasmadi, dirinya mengaku optimis kliennya dapat bebas dari jeratan hukum.

“Kami selaku penasehat hukum yakin dan optimis klien kami bebas atas lepas dan dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoi kami,” pungkasnya..

Tags: agenda pembacaan pledoiPendaftaran Tanah Sistematis Lengkapsidang dugaan gratifikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertama Di Indonesia, RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang Launching MRI 3 Tesla

Next Post

Seni Beladiri Bandrong dan Debus Sambut Rombongan Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi

Editor Sumsel

Info Terkait

Sertifikat Tanah di Kecamatan Pangkalan

Kakan BPN Karawang Bersama Bupati, Serahkan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pangkalan

25 Juli 2023
tersangka pegawai BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perkara dugaan gratifikasi

Dinyatakan Lengkap, Berkas Dua Pegawai BPN Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan

8 April 2022
proses penerbitan sertifikat

Kasus Gratifikasi PTSL Berlanjut, Mantan Kepala BPN Kota Palembang Diperiksa

22 Februari 2022
dugaan tindak pidana korupsi

Diduga Terima Gratifikasi, Dua Pegawai BPN Kota Palembang Ditetapkan Tersangka

22 Februari 2022
kegiatan ptsl tahun 2022, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Pelantikan Sumpah Panitia Kegiatan PTSL di Rumah Dinas Walikota

13 Januari 2022
sidang lanjutan perkara, narkotika jenis ganja, Sidang perkara kepemilikan narkotika

Simpan 3 Kg Ganja Ade Nugraha di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

1 Juli 2021

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In