• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan 3 Kg Ganja Ade Nugraha di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021
sidang lanjutan perkara, narkotika jenis ganja, Sidang perkara kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis ganja terdakwa atas nama Ade Nugraha Bin Khaidar Agus (Alm) dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (01/07/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Satrio Dwi Putra, S.H menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap Satrio saat bacakan tuntutan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Satrio.

Usai mendengar tuntutan JPU,Terdakwa melalui penasehat hukum Mukti Ali, S.H mengatakan akan lakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Majelis hakim PN Palembang menutup jalannya persidangan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum,” Ucap Toch.

Sebelumnya dalam laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat saksi Ade Kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan yang merupakan Anggota kepolisian Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa saudara Andre (rekan terdakwa) diketahui sebagai pengedar narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli menghubungi saudara Andre melalui handphone dengan memesan 3 kg narkotika jenis ganja.

Setelah disepakati saksi M. Fahrezi Ramadhan berjanji bertemu saudara Andre di jalan bali tepatnya dipinggir danau OPI jakabaring palembang, kemudian setibanya dilokasi saksi Maulana Agus Salim dan saksi Ade Kurniawan mengawasi dari kejauhan.

Sementara itu saksi M.Fahrezi Ramadhan menemui saudara Andre yang datang bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara andre bersama terdakwa memberi tahu saksi M.Fahrezi Ramadhan bahwa barang pesanan saksi berada di bawah jok motor yang di kendarainya, setelah itu saksi Maulana Agus Salim bersama Saksi Ade kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan langsung melakukan penangkapan namun saat itu saudara andre berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polretabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: agenda pembacaan pledoinarkotika jenis ganjaSidang perkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Ikuti Rakornas Kepegawaian BKN Secara Virtual

Next Post

Sekda Kota Palembang Bersama DPD REI Mendatangi Rumah Ayucik Penerima Bantuan Program Bedah Rumah

Editor Sumsel

Info Terkait

Narkotika jenis Ganja

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja

22 November 2024
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas Dari Jerat Hukum

13 Juni 2022
perkara kepemilikan narkotika

Nekat Jual Narkoba Nyonya Elly di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Juli 2021
sidang lanjutan kasus pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In