• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gugatan Rekonvensi Tergugat 1 PT Semen Baturaja Ditolak Majelis Hakim

Reporter Editor Sumsel
21 Juni 2021
Gugatan Rekonvensi PT Semen Baturaja Ditolak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Amril, S.T., S.H., M.H, Ali Hanapiah, SH dan Renaldo Anggriansyah, SH advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum A2R & Partners bertindak untuk dan atas nama mewakili kliennya Yenni Puspita Sari sebagai Direktur Utama PT Esbe Yasa Pratama selaku Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi dalam perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg.

Amril, S.T., S.H., M.H mengatakan, PT Semen Baturaja sebagai Tergugat I Konvensi diwakili Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum CBS yang diketuai oleh Chrishandoyo Budi Sulistiyo, S.H., M.H dan PT Esbe Yasa Pratama sebagai Tergugat II Konvensi, yang digugat oleh mantan pekerjanya melalui Kuasa Hukumnya Hendra Wijaya, S.H di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Perkara berjalan sampai ke tahap jawab menjawab, Tergugat I Konvensi melakukan gugatan Rekonvensi, dia menggugat Penggugat Konvensi yakni pekerja sebagai Tergugat I Rekonvensi dan kita selaku Tergugat II Konvensi ditarik juga sebagai Tergugat II Rekonvensi, dalam dalil gugatan Penggugat Rekonvensi menuntut masalah kerugian Imateril, karena dengan adanya gugatan dari Pekerja/Penggugat Konvensi, nama baik PT.Semen Baturaja/Tergugat I Konvensi tercemar. Sehingga mereka menggugat balik Pekerja/Penggugat Konvensi /Tergugat I Rekonvensi dan kita PT Esbe Yasa Pratama ditarik sebagai Tergugat II Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Imateril PT.Semen Baturaja sebesar 1 (satu) miliar rupiah per Nomor Perkara.

“Tergugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi melakukan eksepsi terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/ PT.Semen Baturaja yang menuntut kerugian Imateril bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, ” ucapnya.

Setelah Kami eksepsi, dan Alhamdulilah eksepsi kami diterima majelis hakim. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus tidak berwenang memeriksa gugatan Imateril yang diajukan PT.Semen Baturaja dalam Rekonvensi,” urainya.

Amril menuturkan, Semen Baturaja melakukan gugatan Rekonvensi. Hari ini putusan sela, perkara tetap berjalan dalam Konvensi. Yang gugatan Rekovensi tidak dilanjutkan, ini Putusan Sela.

“Kami sepakat dengan majelis hakim, kami melakukan eksepsi bahwa itu bukan kewenangan PHI untuk melakukan pemeriksaan mengenai gugatan Imateril tadi. Yang kami tangani tiga perkara, satu perkara satu orang penggugat. Nomor perkara beda, tapi cerita sama masalah PHK,” pungkasnya.

Terpisah, Pengecara pekerja Hendra Wijaya dalam perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, Hendra Wijaya mengatakan, hari ini menghadirkan saksi penggugat.

“Gugatan Rekonvensi dari Tergugat 1 Konvensi (PT.Semen Baturaja) ditolak untuk perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg. gugatan Rekonvensi Penggugat yang ditolak majelis hakim dalam perkara nomor 32,33 dan 34. Itu dari pihak PT Semen Baturaja mendalilkan meminta ganti rugi imateril dan memerintahkan majelis PHI untuk memerintahkan panitera untuk mencabut izin usaha tergugat 2 Rekonvensi atau PT PT Esbe Yasa Pratama.

“Rekonvensi tersebut dalam putusan sela majelis hakim menolak gugatan rekovensi dari PT Semen Baturaja, karena diluar kewenangan majelis hakim. Karena PHI secara aturan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial pasal 55 dan pasal 56 menyebutkan majelis hakim hanya memiliki 4 kewenangan yakni perselisihan hak, kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Jadi yang dituntut PT Semen Baturaja meminta imateril atas pencemaran nama baik tuntutan imateril setelah diperiksa majelis hakim tidak ada kewenangan majelis hakim
Artinya yang mereka pinta itu ditolak untuk perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg.,” katanya saat diwawancarai di PN Palembang, Senin (21/6/2021).

Hendra menuturkan, eksepsi tergugat 2 rekovensi itu hal yang benar, itu diluar kewenangan majelis hakim.

“Kami melihat penggugat rekovensi untuk pencemaran nama baik itu salah besar. Karena dalam penyelesaian hubungan industrial pihak pihak mana yang harus tanggung jawab. Dari awal penggugat konvensi menarik PT Semen Baturaja, karena semen baturaja memberikan pekerjaan kepada penggugat, tidak ada pencemaran nama baik,” bebernya.

“Harapan kita disini PT Semen Baturaja dibebankan membayar selisih pesangon, karena bukti di disnaker mereka tidak mendaftarkan jenis pekerjaan penunjang sejak tahun 2013 sampai 2018. Jadi PT Semen Baturaja mereka bertanggung jawab,” tandasnya.

Tags: Gugatan Rekonvensi Ditolakjenis pekerjaan penunjangpemeriksaan mengenai gugatan ImaterilPT. Semen Baturaja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Vaksin Massal di BHL Muba Dimulai, Sisir Lansia Hingga ODGJ dan Penyandang Disabilitas

Next Post

Miliki Narkoba Seberat 13.724 Gram KGS. Adi Fitriansyah di Vonis 9 Tahun Penjara

Editor Sumsel

Info Terkait

Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 kunjungi PT. Semen Baturaja

Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 kunjungi PT. Semen Baturaja

3 Desember 2019

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In