Miliki 25 Kilogram Sabu Taufik Hidayat di Vonis Mati

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik Hidayat dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (17/06/2021).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erma Suharti, S.H, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram.
Sebagaimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman pidana mati,” Tegas Erma.
Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkotika, terdakwa tercatat pernah menjalani hukuman selama 10 tahun terkait kasus pembunuhan, selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukum Nala Praya, S.H, langsung ajukan banding.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat pada februari lalu, saat itu terdakwa diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke kota lubuklinggau dengan upah sebesar Rp.15.000.000.
Dengan menggunakan mobil terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentutkan, setibanya dijalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin terdakwa menemui dua orang tak dikenal yang meletakan 1 kardus berwarna cokelat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Tidak lama kemudian petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan, namun dua orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri menggunakan mobil yang dikendarainya.
Berita Terkait
Indeks BeritaTripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu...
Hukum, News
Kades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News