Miliki Shabu Seberat 0.225 Gram “Ondol” di Vonis 3 Tahun Bui

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa atas nama Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin (34 Thn) Warga Jalan KH.Wahid Hasyim Lorong Terusan Kelurahan 3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 5 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih seberat 0,225 gram di Vonis Majelis Hakim PN Palembang.
Majelis Hakim PN Palembang yang di ketuai Sahlan Effendi, SH.MH. menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa sebagai mana perbuatannya di atur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, pidana denda 800 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat pimpin jalannya sidang, Rabu (09/06/2021).
Mendengar Putusan Majelis Hakim, Terdakwa yang dihadirkan secara virtual meminta untuk dibebaskan karena terdakwa merasa tidak bersalah, melalui Penasihat Hukum Terdakwa Arizal, S.E. S.H ketika di wawancara mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum(JPU), M.Jimmy Astalius, S.H. mengatakan bahwa pihaknya mau pikir-pikir terlebih dahulu dan meminta waktu satu minggu untuk mengabil keputusan terima atau tidak terhadap keputusan Majelis Hakim.
“Terhadap keputusan Majelis hakim kita minta waktu satu minggu untuk berpikir dulu terima atau tidaknya putusan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kronologi penangkapan bermula saat Saksi Prayitno, SH. Bin Wasik Bersama Saksi Bagus Setiawan Bin Muchsin, dan Saksi Rico Dwi Putra Bin Albert Hendri Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya saksi Bagus dan Rico melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, pada saat itu terdakwa sedang duduk bersama saksi Ranti Suciadini Binti Ridwan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.
Kemudian ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dibawah keranjang pakaian, ketika ditanyakan oleh saksi terdakwa tidak mengakui, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.
Berita Terkait
Indeks BeritaPKL Pasar 16 Ilir Dukung Penataan dan Bantah Isu Pungli Tenda Lapak...
News, Sumsel
Koper dan Zamzam Diserahkan ke Keluarga, Pencarian Nurimah Mentajim Terus Dilanjutka...
News, Sumsel
Kampung Kreatif Sigemoy Margoyoso: Gagasan Pemuda Margoyoso Didukung Penuh Camat Kal...
News, Sumsel
Semarak Kemerdekaan! Jaga Keselamatan dan Kelancaran Listrik Kita, Jangan Biarkan Pe...
News, Sumsel
Wisuda ke-7 USS Siap Digelar, PMB Dibuka hingga September...
News, Pendidikan
Polda Imbau Masyarakat Sumsel Hindari Membakar Lahan dan Hutan...
News, Sumsel