• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Miliki Shabu Seberat 0.225 Gram “Ondol” di Vonis 3 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2021
kasus kepemilikan narkotika jenis shabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –  Terdakwa atas nama Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin (34 Thn) Warga Jalan KH.Wahid Hasyim Lorong Terusan Kelurahan 3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 5 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih seberat 0,225 gram di Vonis Majelis Hakim PN Palembang.

Majelis Hakim PN Palembang yang di ketuai Sahlan Effendi, SH.MH. menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa sebagai mana perbuatannya di atur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, pidana denda 800 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat pimpin jalannya sidang, Rabu (09/06/2021).

barang bukti

Mendengar Putusan Majelis Hakim, Terdakwa yang dihadirkan secara virtual meminta untuk dibebaskan karena terdakwa merasa tidak bersalah, melalui Penasihat Hukum Terdakwa Arizal, S.E. S.H ketika di wawancara mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan sikap terima atau banding.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum(JPU), M.Jimmy Astalius, S.H. mengatakan bahwa pihaknya mau pikir-pikir terlebih dahulu dan meminta waktu satu minggu untuk mengabil keputusan terima atau tidak terhadap keputusan Majelis Hakim.

“Terhadap keputusan Majelis hakim kita minta waktu satu minggu untuk berpikir dulu terima atau tidaknya putusan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kronologi penangkapan bermula saat Saksi Prayitno, SH. Bin Wasik Bersama Saksi Bagus Setiawan Bin Muchsin, dan Saksi Rico Dwi Putra Bin Albert Hendri Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya saksi Bagus dan Rico melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, pada saat itu terdakwa sedang duduk bersama saksi Ranti Suciadini Binti Ridwan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.

Kemudian ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dibawah keranjang pakaian, ketika ditanyakan oleh saksi terdakwa tidak mengakui, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.

Tags: penggeledahan di dalam rumahpidana penjaraterdakwa beserta barang buktiterjerat kasus kepemilikan narkotikatransaksi narkotika jenis shabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda Mendengar Aspirasi Masyarakat

Next Post

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Pertama Indonesia Ada di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In