• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Bibit Talas Disidangkan, JPU : Akan Ada Dua Tersangka Lagi

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Kasus Bibit Talas

Ilustrasi Kasus Bibit Talas | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Muhamad Riza S Si terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Plembang Kelas IA, Kamis (11/02/2021).

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, di ketuai Bongbongan Silaban SH LLM dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH. Terdakwa sekaligus Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang yang dihadirkan secara telekonferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa ditahun 2015 ada pengadaan bibit umbi talas yang mana proyek tersebut dimenangkan oleh terdakwa mengatas namakan CV Putri Agung. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Dalam kontrak kerjanya disebutkan penyediaan bibit itu dalam bentuk batang 15 cm, namun nyatanya terdakwa malah membeli umbi untuk disemai jadi tidak sesuai dengan spesifikasi proyek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, saat diaudit oleh BPKP menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Iwan juga menerangkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dikenakan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemberi kontrak kerja dalam hal ini Pemkab Empat Lawang.

“Nanti waktu dekat ini, akan ada dua tersangka lagi dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah dinas ketahanan pangan, kita tunggu saja,” ungkap Iwan.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukum Syarkowi Tohir SH dihadapan majelis hakim mengatakan, akan segera mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada gelar sidang Kamis pekan depan.

Adapun alasan kuasa hukum terdakwa, Syarkowi Toher mengajukan eksepsi salah satunya merasa penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal karena hanya pihak rekanan atau pemborong yang dijadikan terdakwa.

“Itu salah satu pertimbangan eksepsi yang nanti akan kami buat, dan akan kami sampaikan pada Kamis pekan depan,” tutupnya.

Tags: Kasus Bibit Talaskasus dugaan korupsiproyek pengadaan bibit talas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Fitri, Dua Bocah Penderita Thalassemia Minta Diboyong ke RS

Next Post

Hadapi Hujan Lebat, Muba Bentuk Posko Siaga Tiap Kecamatan

Editor Sumsel

Info Terkait

dugaan korupsi proyek fiktif

Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara

31 Mei 2025
Koalisi Peduli Palembang

KPP Lakukan Aksi Demo di Kejari, Desak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadisdik Palembang

30 April 2025
korupsi pengadaan lahan retensi

Kecewa Proses Hukum Kejati Sumsel LSM, GRANSI Sambangi Kejagung

8 Desember 2023
Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023
berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022
dugaan korupsi rs kundur, saksi dugaan korupsi rs kundur,

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Saksi

21 Desember 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In