• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Bibit Talas Disidangkan, JPU : Akan Ada Dua Tersangka Lagi

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Kasus Bibit Talas

Ilustrasi Kasus Bibit Talas | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Muhamad Riza S Si terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Plembang Kelas IA, Kamis (11/02/2021).

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, di ketuai Bongbongan Silaban SH LLM dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH. Terdakwa sekaligus Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang yang dihadirkan secara telekonferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa ditahun 2015 ada pengadaan bibit umbi talas yang mana proyek tersebut dimenangkan oleh terdakwa mengatas namakan CV Putri Agung. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Dalam kontrak kerjanya disebutkan penyediaan bibit itu dalam bentuk batang 15 cm, namun nyatanya terdakwa malah membeli umbi untuk disemai jadi tidak sesuai dengan spesifikasi proyek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, saat diaudit oleh BPKP menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Iwan juga menerangkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dikenakan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemberi kontrak kerja dalam hal ini Pemkab Empat Lawang.

“Nanti waktu dekat ini, akan ada dua tersangka lagi dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah dinas ketahanan pangan, kita tunggu saja,” ungkap Iwan.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukum Syarkowi Tohir SH dihadapan majelis hakim mengatakan, akan segera mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada gelar sidang Kamis pekan depan.

Adapun alasan kuasa hukum terdakwa, Syarkowi Toher mengajukan eksepsi salah satunya merasa penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal karena hanya pihak rekanan atau pemborong yang dijadikan terdakwa.

“Itu salah satu pertimbangan eksepsi yang nanti akan kami buat, dan akan kami sampaikan pada Kamis pekan depan,” tutupnya.

Tags: Kasus Bibit Talaskasus dugaan korupsiproyek pengadaan bibit talas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Fitri, Dua Bocah Penderita Thalassemia Minta Diboyong ke RS

Next Post

Hadapi Hujan Lebat, Muba Bentuk Posko Siaga Tiap Kecamatan

Editor Sumsel

Info Terkait

tersangka kasus dugaan korupsi, korupsi tata kelola izin usaha pertambangan, korupsi IUP PT QSS

Usut Korupsi Tambang di Kalbar, Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka

22 Mei 2026
dugaan korupsi proyek fiktif

Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara

31 Mei 2025
Koalisi Peduli Palembang

KPP Lakukan Aksi Demo di Kejari, Desak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadisdik Palembang

30 April 2025
korupsi pengadaan lahan retensi

Kecewa Proses Hukum Kejati Sumsel LSM, GRANSI Sambangi Kejagung

8 Desember 2023
Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023
berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In