• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Bibit Talas Disidangkan, JPU : Akan Ada Dua Tersangka Lagi

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Kasus Bibit Talas

Ilustrasi Kasus Bibit Talas | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Muhamad Riza S Si terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Plembang Kelas IA, Kamis (11/02/2021).

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, di ketuai Bongbongan Silaban SH LLM dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH. Terdakwa sekaligus Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang yang dihadirkan secara telekonferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa ditahun 2015 ada pengadaan bibit umbi talas yang mana proyek tersebut dimenangkan oleh terdakwa mengatas namakan CV Putri Agung. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Dalam kontrak kerjanya disebutkan penyediaan bibit itu dalam bentuk batang 15 cm, namun nyatanya terdakwa malah membeli umbi untuk disemai jadi tidak sesuai dengan spesifikasi proyek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, saat diaudit oleh BPKP menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Iwan juga menerangkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dikenakan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemberi kontrak kerja dalam hal ini Pemkab Empat Lawang.

“Nanti waktu dekat ini, akan ada dua tersangka lagi dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah dinas ketahanan pangan, kita tunggu saja,” ungkap Iwan.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukum Syarkowi Tohir SH dihadapan majelis hakim mengatakan, akan segera mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada gelar sidang Kamis pekan depan.

Adapun alasan kuasa hukum terdakwa, Syarkowi Toher mengajukan eksepsi salah satunya merasa penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal karena hanya pihak rekanan atau pemborong yang dijadikan terdakwa.

“Itu salah satu pertimbangan eksepsi yang nanti akan kami buat, dan akan kami sampaikan pada Kamis pekan depan,” tutupnya.

Tags: Kasus Bibit Talaskasus dugaan korupsiproyek pengadaan bibit talas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Fitri, Dua Bocah Penderita Thalassemia Minta Diboyong ke RS

Next Post

Hadapi Hujan Lebat, Muba Bentuk Posko Siaga Tiap Kecamatan

Editor Sumsel

Info Terkait

tersangka kasus dugaan korupsi, korupsi tata kelola izin usaha pertambangan, korupsi IUP PT QSS

Usut Korupsi Tambang di Kalbar, Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka

22 Mei 2026
dugaan korupsi proyek fiktif

Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara

31 Mei 2025
Koalisi Peduli Palembang

KPP Lakukan Aksi Demo di Kejari, Desak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadisdik Palembang

30 April 2025
korupsi pengadaan lahan retensi

Kecewa Proses Hukum Kejati Sumsel LSM, GRANSI Sambangi Kejagung

8 Desember 2023
Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023
berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In