• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditetapkan Tersangka, Komisioner KPU Palembang Siap Ikuti Proses Hukum

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2019
Ditetapkan Tersangka, Komisioner KPU Palembang Siap Ikuti Proses Hukum
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Palembang berdasarkan laporan dari Bawaslu Kota Palembang karena dugaan telah menghilangkan hak pilih pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, komisioner KPU Kota Palembang angkat bicara. Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menegaskan kalau pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada warga yang dihilangkan hak pilihnya.

“Yang sudah KPU kerjakan sudah sesuai aturan dengan kesepakatan,” kata Eftiyani saat menggelar jumpa pers di kantor KPU Palembang, Minggu (16/6/2019).

Menurutnya, rekomendasi PSL yang dijalankan pun dikerjakan sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Palembang dan kemudian KPU Palembang berkoordinasi serta meminta petunjuk dari KPU Sumsel.

“Prosesnya sudah kita jalankan sesuai prosedur. Bahkan, Bawaslu Palembang sebelumnya juga sempat merevisi rekomendasi untuk supaya dari rekomendasi sebelumnya PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) dijadikan PSU (Pemungutan Suara Ulang,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Palembang, Yetty Oktarina mengaku, akan menghormati proses hukum dan siap menghadapi kasus terkait penetapan tersangka terhadap semua personel KPU Palembang oleh Reskrim Polresta setempat terkait penyelenggaraan Pemilu April 2019.

“Kami menghormati dan mengikuti proses hukum. Perlu diketahui secara umum proses Pemilu di Palembang sudah berjalan baik dan lancar sesuai aturan,” bebernya.

Menurutnya, terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan (Sumsel).

“Jangankan untuk menghilangkan hak pilih, niat saja itu tidak ada. Pasal yang dituduhkan dalam penetapan tersangka tersebut menurut kami tidak terpenuhi dan tidak berdasar,” ucapnya.

Amrah Muslimin SE MSi Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas mengatakan, sengaja mengajak kawan-kawan mengenai penghilangan hak pilih.
“Kami menghargai sudut pandang angle teman-teman penyidik menetapkan 5 komisioner menetapkan sebagai tersangka. Tapi izinkan juga dari sudut pandang penyelenggara pemilu,” urainya.

Dia berharap Komisioner Bawaslu introspeksilah jika urusan pemilu tidak hanya tanggungjawab KPU saja melainkan juga sekaligus tanggungjawab Bawaslu.

“Bawaslu pengawas dan pencegahan. Seperti dimuat ada pernyataan dari DKPP RI di salah satu media hari ini. Bawaslu tidak memahami alur dimana ini tindak pidana pemilu ataukah kode etik, jadi harusnya dilaporkan ke DKPP. Kalau ada indikasi pelanggaran baru ke Gakumdu. Dapat kami simpulkan tindakan Bawaslu Kota Palembang ini sebagai pelanggaran kode etik,” katanya.

Amrah menambahkan, inti persoalan PSL dilaksanakan atau tidak harus ada surat permohonan dari PPK. Itu dimulai dari rekomendasi Panwascam.

“Tidak ujuk-ujuk melakukan PSL. Bisa saja tapi itu melanggar azaz efesien. Ilustrasinya yakni butuhkan anggaran Rp 13 juta per TPS untuk melakukan PSL dan harus dari permintaan usulan PPK. Jadi yang harus dilakukan Bawaslu Kota itu bukan ke Gakumdu, tapi ke DKPP dulu. Sehingga menemukan pasal-pasal bukti kuat.

“Ini etiknya saja belum. Kami menyadari keterbatasan karena tidak ada khusus tindak pidana pemilu di kepolisian dalam pengelolaan tindak pidana pemilu. Kami tetap menghormati,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel, Hepriady meminta agar berita jangan jangan dilihat sepenggal-sepenggal. Polisi menetapkan pasal 510 UU Pemilu kepada kelima komisioner KPU Palembang.

“Dibuktikan saja kalau KPU sengaja telah melakukan penghilangan hak pilih. Karena 3 unsur pokok harusnya di dalamnya. Dari ada menjadi tidak ada. Seperti dia sudah 17 tahun dicoret. Ini tidak ada. Kenyataannya di TPS kekurangan surat suara. Itupun sudah sebagian diatasi di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan, dari 5 jenis pemilihan Pilpres, hanya satu yang kurang. Apakah benar ada penghilangan hak pilih. Ini mesti didiskusikan penyidik. Kemudian dikatakan sengaja. Padahal ini bukan sepenuhnya dari teman-teman KPU Palembang. PSL itu karena sesuatu hal terhenti pemilihan. Diusulkan KPPS melalui KPU. Barulah diumumkan penghentian pemungutan suara.

“KPU dalam melaksanakan PSL atau PSU harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Bawaslu Palembang. Kalau ini dipersoalkan ini masuknya administratif pemilu. Ranahnya DKPP. Dikaji kalau tidak ada unsur tindak pidana pemilu, maka ini hanya dikenakan kode etik. Melihat PSL ini jangan parsial tapi menyeluruh. Kami KPU Sumsel akan di tengah-tengah KPU Palembang dalam menghadapi proses hukum di Polresta Palembang,” pungkasnya.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.
Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang.

Adapun kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi. (Yanti)

Tags: KPU PalembangPenetapan tersangka komisioner KPU Kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

11 Rumah Dilalap Api, Dodi Reza Alex Cepat Sigap Hingga Askolani Turut Prihatin

Next Post

Kesebelasan Forkompinda Provinsi Menang atas Forkompinda Prabumulih dengan Skor 2-1

Editor Sumsel

Info Terkait

Pemungutan Suara Lanjutan

KADBUR Dukung KPU Palembang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara

1 Maret 2024
DPC Partai Golkar, Calon PAW, Verifikasi, Komisi Pemilihan Umum, KPU Palembang

KPU Kota Palembang Verifikasi PAW Anggota DPRD Partai Golkar

15 Oktober 2020
Puluhan Massa Emak-Emak Datangi Kantor KPU Palembang

Puluhan Massa Emak-Emak Datangi Kantor KPU Palembang

24 April 2019
KPU Palembang Terima Surat Suara, Untuk Sortir Lipat dan Distribusi Logistik Akan Dikerjakan Pihak Ketiga

KPU Palembang Terima Surat Suara, Untuk Sortir Lipat dan Distribusi Logistik Akan Dikerjakan Pihak Ketiga

27 Februari 2019

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In