• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kadis PMD Lahat Gugat Kejari, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Darul Effendi Cacat Hukum

Reporter YN
29 April 2025
Mantan Kadis PMD Lahat
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Upaya mencari keadilan ditempuh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, yang menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui permohonan praperadilan.

Sidang perdana permohonan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lahat, Senin (28/04/2025).

Permohonan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lahat dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Lht ini, diajukan Darul Effendi pada 24 April 2025 melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm Palembang.

Tim hukum Darul Effendi dari Kantor Hukum SHS Law Firm pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., didampingi Angga Saputra, SH., MH, Septiani, SH dan advokat lainnya
menegaskan, penetapan tersangka Darul Effendi melalui Surat Penetapan Nomor: B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025 ini dinilai cacat hukum yang sarat dengan abuse of power.

“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami ini dilakukan secara prematur dan tanpa memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang semestinya,” ujar Angga Saputra dalam keterangannya kepada wartawan.

“Upaya praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar hukum dalam mencari keadilan, dan kami berkeyakinan penuh bahwa Lembaga Peradilan akan berpihak pada kebenaran,” tambah Angga.

Angga menjelaskan, hingga saat ini belum ada hasil audit resmi dari BPKP Sumsel terkait kerugian negara, padahal audit tersebut merupakan salah satu dasar penting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Penetapan tanpa alat bukti yang sah, apalagi tanpa hasil audit kerugian negara, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang kuat,” tegas Angga.

Terkait tuduhan penerimaan uang sebesar Rp50 juta, Rp1,5 juta, dan Rp35 juta, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa narasi tersebut tidak berdasar. Uang Rp50 juta, misalnya, merupakan titipan dari pihak ketiga yang telah dikembalikan bahkan sebelum klien mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Ini murni titipan, bukan gratifikasi. Bahkan telah dikembalikan sebelum klien kami menjalani pemeriksaan. Jadi tuduhan tersebut sangat keliru,” imbuh Angga.

Sementara itu, terkait pengembalian uang sebesar Rp1,26 miliar oleh sejumlah kepala desa, kuasa hukum menegaskan tidak ada kaitan langsung antara Darul Effendi dengan transaksi tersebut.

“Klien kami tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek pengadaan peta desa tersebut,” tambahnya.

Selain soal pembuktian materil, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan keterangan sepihak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penetapan tersangka. Menurut Septiani, SH, keterangan pihak ketiga dalam BAP tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah.

“Keterangan semacam itu harus didukung oleh bukti lain: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau pengakuan terdakwa sendiri,” jelas Septiani.

Septiani juga mengungkapkan bahwa kliennya telah resmi mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Pencabutan itu dilakukan karena keterangan sebelumnya diberikan dalam kondisi tidak sehat dan di bawah tekanan psikologis.

“Bukan hanya soal cacat prosedur, kami melihat ini sudah mengarah pada pelanggaran hak-hak dasar klien kami,” ucap Septiani.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan tindak pidana dalam proyek peta desa seharusnya diuji lebih dulu melalui pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yang hingga kini belum diajukan Kejaksaan.

“Tanpa pendapat ahli LKPP, dugaan adanya pelanggaran pengadaan menjadi sangat lemah,” imbuhnya.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihak Darul Effendi meminta kepada PN Lahat agar menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum, memerintahkan penghentian proses penyidikan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Lahat berani berdiri untuk kebenaran, bahwa keadilan bukan milik yang kuat, tetapi milik mereka yang benar,” pungkas Septiani.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel, Rio Pratama menjelaskan bahwa mengapa dari pihak Kejaksaan Negeri Lahat tidak hadir dalam sidang tersebut, yakni dikarenakan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Pidsus di Rutan Lapas Kelas II A Lahat.

“Bukan tidak mau datang, tapi tadi yang bersangkutan atau seksi Pidsus Kejari Lahat sedang melakukan pemeriksaan di Rutan Lapas Kelas II A Lahat pada jam dan hari yang sama saat sidang pengajuan permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum DE di PN Lahat,” jelasnya kepada wartawan.

Diketahui, selain Darul Effendi, penyidik juga menetapkan AM, Direktur CV Citra Data Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peta desa tahun anggaran 2023. Penahanan terhadap keduanya telah berlangsung sejak 14 April 2025.

Kasus ini menyeret lebih dari 300 saksi dan melibatkan pengembalian uang proyek senilai Rp1,266 miliar. Namun melalui praperadilan, Darul Effendi berupaya membuktikan adanya pelanggaran prosedural dalam penyidikan.

Tags: Mantan Kadis PMD LahatPenetapan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

GEMPA Sumsel Ungkap Dugaan 10 Indomaret di Palembang Beroperasi Tanpa PBG

Next Post

Cecep Sebut Jelang Hari Buruh 2025 Sumsel Tetap Zero Konflik

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hadiri Launching 1.061 KDKMP, Pangdam III Siliwangi: Penggerak Utama Ketahanan Ekonomi dan Pangan Indonesia

Ayu Nur Suri: Dapur Marhaen Bentuk Nyata Kehadiran PDI Perjuangan Kota Palembang di Tengah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Museum Marsinah di Nganjuk, Simak Jejak Perjuangan Buruh

Kepedulian TMMD Hadirkan Jamban Layak untuk Ibu Sri di Desa Puro

Air Bening dari Sumur Bor TMMD Tuai Apresiasi Danrem 074/Warastratama

Ikuti Simulasi Tempur di Bogor, Siswa Komcad ASN Latih Kemampuan Dasar Militer

Haru dan Bahagia Ibu Sri Sambut Kedatangan Danrem dan Dansatgas TMMD

Demi Kepastian Ibadah Umat Islam, Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Resmi Dikukuhkan

Tangis Haru Ibu Sunarni Pecah Saat Rumahnya Kini Berdiri Lebih Layak

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In