• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum

Reporter YN
15 April 2025
Ahli Waris Sah
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dengan didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum J.J.A.D dan Partner yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, Desmon Simanjuntak SH, pelapor Elsa Riski Syafitri (26) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna melaporkan perkara dugaan tindak pidana Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP atau 167 atau Perpu, Selasa (15/4/2025).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ditemui usai membuat laporan, Desmon Simanjuntak SH mengatakan, datang hari ini ke SPKT Polrestabes Palembang bertindak atas nama klien kami Elsa sebagai saksi pelapor.

“Kemarin hari Senin (14/4) menurut keterangan klien kami, bahwa klien kami berdua bersama ibu nya sedang dirumah tiba – tiba didatangi sekelompok orang memaksa mereka untuk keluar dari rumah tersebut, dan kemudian karena takut mereka berdua perempuan semua keluar dari rumah lalu rumah tersebut di gembok oleh orang tersebut,” kata Desmon mengawali wawancara di depan SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (15/4).

Lanjut Desmon, pada saat itu terjadi terdengar juga ada suara teriakan. “Kami adalah salah satu ahli waris pemilik rumah ini” yang juga dibenarkan oleh pelapor Elsa.

“Sementara berdasarkan keterangan klien kami dan bukti – bukti yang juga sudah kamu serahkan kepada penyidik Polrestabes Palembang salah satunya bahwa korban dalam perkara ini sepupu saksi pelapor atas nama Ria itu memiliki buku nikah kedua orang tuanya, memiliki akte kelahiran, memiliki surat keterangan waris, memiliki penetapan keputusan pengadilan agama sebagai waris karena kedua orang tuanya sudah meninggal, oleh karena itu kami meyakini bahwa klien kami korban dan klien kami saksi pelapor adalah ahli waris,” jelas dia.

Dan menurut klien kami Elsa beserta ibunya yang merupakan bibi atau tante dari klien kami Ria itu selaku ahli waris itu sudah tinggal dirumah tersebut dari tahun 1986. “Semasa kedua orang tua klien kami masih hidup tidak pernah terjadi masalah atau orang mengklaim bahwa objek rumah tersebut atau bangunan tersebut adalah milik orang lain,” ungkap Desmon.

Sambungnya, barulah setelah orang tua meninggal dan terahir sekitar 100 hari kejadian peristiwa tersebut yang didatangi oleh kurang lebih 20 orang. “Mereka memaksa menyuruh keluar karena takut klien kami keluar kemudian rumah di gembok. Oleh karena itu, demi keadilan kami membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Dan kami mengingatkan bahwa proses perkara ini sudah kami laporkan ke Polrestabes, jadi memohon kepada pihak yang mungkin merasa memiliki hak dan semacamnya tolong jangan bertindak melampaui kewenangan UU yang berlaku,” tegas Desmon.

Dan bila masih terjadi, pihaknya tentu akan terus membuka laporan – laporan polisi yang baru berdasarkan bentuk apa tindakan apa yang dilakukan oleh pihak – pihak yang merugikan klien kami kedepannya.

“Pada saat peristiwa itu belum terjadi, tidak ada surat apapun dari oknum ini untuk menunjukkan bahwa dia pewaris atau bukti waris, kedua pada saat ada tindakan ini terjadi tidak ada surat – surat yang ditunjukkan kepada klien kami menurut keterangan klien kami, jadi dengan intervensi membawa orang lebih dari 10 laki – laki,” imbuhnya.

Masih kata Desmon mengatakan bahwa dari para terlapor ada beberapa orang yang dikenal. “Itu sudah kami beri keterangan kepada penyidik dan sudah masuk dalam laporan polisi kita, dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan klien kami bahkan tidak pernah melihat,” ungkapnya.

Desmon berharap kepada penegak hukum untuk menjalankan proses hukum laporan kita sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, tegakkan hukum yang seadil adilnya. “Apalagi klien kami lahir dirumah tersebut besar dan tinggal namun sekarang tidak bisa tinggal dirumah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Elsa mengatakan, setelah rumahnya digembok saat ini menumpang tinggal dirumah saudara. “Saya saat ini rumah digembok, jadi numpang tinggal dirumah saudara yang tak jauh dari rumah saya,” katanya.

Tags: ahli warisdugaan tindak pidanatempat kejadian perkara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perempuan dan Ibunya Diusir Paksa, Oknum Polisi Inisial MS Diduga Membiarkan

Next Post

Kapolda Sumsel Pimpin Gelar Operasional Bulanan di Kota Lubuk Linggau

YN

Info Terkait

Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Penangkapan Dua Pelaku Lain Dugaan Tindak Pidana Rudapaksa Anak Dibawah Umur Di Betung Oleh Pihak Kepolisian

27 Agustus 2025
harta warisan

Anak Kandung Almarhum Syamsudin Gumai Ambil Alih Aset, Gembok Rumah dan Ruko Milik Alm. Syamsudin Gumai

14 April 2025
Syeh Erzaman

Lahan Milik Orang Tua Syeh Erzaman Diduga Dibisniskan Oleh Pihak Thamrin Untuk Parkir RS Bhayangkara Palembang, Syeh Erzaman Akan Laporkan Thamrin Ke Polda Sumsel

25 Januari 2025
Tewas di Teras Masjid

Lelaki Paruh Baya Tewas di Teras Masjid Al Hikmah

11 Februari 2021
mencuri besi Valve

Kemalingan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

14 Januari 2021

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In